Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Propam Polres Gianyar Selidiki Dugaan Anggota Jual Beli Senpi Ilegal

Senin, 28 September 2026, 13:33 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi Senpi/Propam Polres Gianyar Selidiki Dugaan Anggota Jual Beli Senpi Ilegal.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Polres Gianyar mengambil langkah internal menyusul dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal yang tengah ditangani Satreskrim Polresta Denpasar.

Anggota Polres Gianyar berinisial Brigpol I Gede WT (33) kini dipanggil dan berada di bawah pengawasan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Gianyar untuk menjalani proses penyelidikan.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, membenarkan adanya penyelidikan internal tersebut atas arahan Kapolres Gianyar.

"Dapat kami infokan, seizin Bapak Kapolres Gianyar, dengan adanya pemberitaan tersebut bahwa Polres Gianyar dalam hal ini Kapolres Gianyar sudah memerintahkan Kasi Propam Polres Gianyar untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota dimaksud dan tetap berkoordinasi dengan Polresta Denpasar, di mana kasus penemuan senpi tersebut ditangani Sat Reskrim Polresta Denpasar," ujar Ipda Gusti Ngurah Suardita, Senin (28/9/2026).

Suardita mengatakan, Si Propam Polres Gianyar masih mendalami asal-usul dan kepemilikan senjata api yang diduga diperjualbelikan tersebut.

Polres Gianyar juga menyatakan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, baik terkait disiplin maupun kode etik.

"Saat ini Si Propam Polres Gianyar masih melakukan proses penyelidikan terhadap kepemilikan senpi tersebut, dan Brigpol I Gede WT masih dalam pengawasan Propam. Kapolres Gianyar menegaskan akan menindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, baik disiplin maupun kode etik," tegasnya.

Kasus Senpi Ilegal Dibongkar Polresta Denpasar

Kasus tersebut bermula dari pengungkapan kepemilikan senjata api ilegal beserta lima butir amunisi oleh Satreskrim Polresta Denpasar.

Tim Satreskrim Polresta Denpasar yang dipimpin Kompol Agus Riwayanto Diputra melakukan penyergapan di sebuah rumah di Jalan Kaswari Gang Cempaka 1, Banjar Semaga Penatih, Denpasar Timur, pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan pria berinisial ARM. Petugas juga menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Makarov Baikal warna silver dan lima butir peluru kaliber 32 ACP.

Berdasarkan pemeriksaan, ARM mengaku memperoleh senjata api beserta amunisi tersebut dari Brigpol I Gede WT, anggota Polres Gianyar. Transaksi senilai Rp30 juta itu disebut terjadi di kediaman ARM pada akhir 2025.

Dalam perkembangan penyidikan Polresta Denpasar, anggota yang berdomisili di Banjar Pekandelan Batuan, Sukawati, Gianyar, tersebut juga disebut telah mengakui menjual senjata api kepada ARM.

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap anggota polisi tersebut. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

"Masih didalami ya, nanti Kasi Humas infonya akan diberikan. Biar kami fokus ke penyelidikannya," ujar Kompol Agus Riwayanto.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami