Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penipuan Emas Rp8,8 Miliar, Polda Bali Geledah Divine Gems di Renon

Selasa, 29 September 2026, 20:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Penipuan Emas Rp8,8 Miliar, Polda Bali Geledah Divine Gems di Renon.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Petugas Inafis Polda Bali menggeledah kantor Divine Gems & Jewellery di kawasan Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan Nomor 8, Renon, Denpasar Selatan, Selasa (29/9/2026).

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi emas yang dilaporkan merugikan sejumlah nasabah dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Petugas melakukan penggeledahan sekitar pukul 13.00 WITA hingga 16.30 WITA. Sejumlah bagian gedung diperiksa untuk mencari dan mengamankan barang maupun dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang kemudian dibawa ke Polda Bali untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Namun, petugas tidak menemukan emas di lokasi.

Seorang saksi korban, Linda, berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan cepat, termasuk upaya mencari keberadaan Jaya Krishna Reddy (JKR) yang disebut berada di luar negeri.

Linda mengaku mengalami kerugian sekitar Rp676 juta dari sejumlah invoice yang belum terselesaikan sejak Desember.

“Kalau saya, dari Desember. Total ada 21 invoice. Jadi total kerugian saya Rp 676 juta,” ujar Linda Kepada awak media.

Linda mengapresiasi langkah Polda Bali dalam mendalami perkara tersebut. Ia berharap kepolisian dapat berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengupayakan penerbitan red notice apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

"Semoga JKR dapat dilacak keberadaanya," bebernya.

Polda Bali Periksa 94 Korban

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh dan mengamankan barang bukti serta memperjelas konstruksi perkara.

Ariasandy mengatakan hingga saat ini terdapat lima laporan polisi dengan total 94 korban. Seluruh laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan sebanyak 14 saksi telah diperiksa.

"Selanjutnya melakukan pengecekan terhadap legalitas PT New Emas Now,” ungkap Kombespol Ariasandy.

Menurut Ariasandy, laporan para korban berkaitan dengan sejumlah pola transaksi. Di antaranya skema pembelian emas melalui PT New Divine Gems and Jewellery dan PT Nellava Refinery and Bullion, serta skema penjualan kembali emas melalui PT New Emas Now.

Sejumlah entitas tersebut disebut berada di bawah kendali PT Nellava Refinery and Bullion milik JKR. Selain masyarakat yang mengaku sebagai korban, laporan juga berasal dari pihak lain yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk komisaris perusahaan dan penyedia perak.

Penyidik kemudian mengelompokkan saksi potensial ke dalam empat klaster, yakni penjual, pembeli, penyuplai, dan komisaris perusahaan.

“Ada 23 penjual, 7 orang pembeli, 1 orang penyuplai perak, dan 1 orang komisaris perusahaan. Sebanyak 14 saksi dari LP pertama telah dimintai keterangan resmi oleh tim penyidik,” ucap Kombespol Ariasandy.

Meski penyidik telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, Polda Bali belum memasang garis polisi di lokasi. Hal tersebut karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

"Penyidik masih akan memperjelas konstruksi hukum, melengkapi pemeriksaan saksi, serta mengecek keabsahan legalitas PT yang dilaporkan dan entitas terkait lainnya,” tandas Ariasandy.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan transaksi investasi emas dan perak yang melibatkan PT New Divine Gems and Jewellery, PT Nellava Refinery and Bullion, serta PT New Emas Now.

Direktur Utama Jaya Krishna Reddy (JKR), warga negara India, disebut menjadi terlapor utama dan diduga telah berada di luar negeri. Total kerugian para korban dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp8,8 miliar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami