Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Senpi Ilegal Oknum Polres Gianyar, Brigpol WT Disebut Pembeli

Rabu, 30 September 2026, 18:17 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kasus Senpi Ilegal Oknum Polres Gianyar, Brigpol WT Disebut Pembeli.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang melibatkan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar, Brigpol I Gede WT, masih dalam penyelidikan. Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk menyebut Brigpol WT bukan penjual, melainkan pembeli senpi jenis Makarov dari tersangka berinisial ARM.

Klarifikasi tersebut disampaikan James setelah muncul informasi mengenai keterlibatan Brigpol I Gede WT dalam transaksi senjata api. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Brigpol WT disebut membeli senpi tersebut dari ARM, yang sebelumnya telah ditangkap oleh Polresta Denpasar.

”Oknum anggota bukan menjual seharga Rp30 juta. Melainkan membeli dari pelaku yang tertangkap di Polresta (ARM),” tegas AKBP James Rajagukguk, Selasa sore (29/9/2026).

James mengatakan, senjata api jenis Makarov Baikal tersebut dimiliki Brigpol WT untuk kepentingan pribadi. Namun, penyelidikan terkait kepemilikan senpi ilegal tersebut masih berjalan.

”Untuk kepentingan pribadi. Senpi jenis Makarov,” ungkapnya.

Saat ini, Brigpol I Gede WT telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Polres Gianyar menyerahkan proses hukum serta penanganan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik kepada Propam Polda Bali.

Keterlibatan anggota dalam kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut juga mendorong Polres Gianyar memperketat pengawasan internal terhadap personel. ”Ke depan ada razia (disiplin anggota),” kata James.

Berawal dari Penangkapan ARM

Kasus ini bermula dari penangkapan ARM oleh tim yang dipimpin Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra. ARM ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kaswari Gang Cempaka 1, Banjar Semaga Penatih, Denpasar Timur, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.

Dalam penggeledahan, polisi menyita satu pucuk senpi Makarov Baikal warna silver serta lima butir peluru kaliber 32 ACP.

Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap asal-usul senjata api dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kepemilikan maupun transaksi senpi tersebut.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman materiil terhadap perkara tersebut.

“Masih didalami ya, nanti Kasi Humas infonya akan diberikan. Biar kami fokus ke penyelidikannya,” ujar Kompol Agus Riwayanto.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami