Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Libatkan WNA Aljazair dan Rusia, Polres Gianyar Ungkap 30 Kasus

Rabu, 30 September 2026, 18:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Libatkan WNA Aljazair dan Rusia, Polres Gianyar Ungkap 30 Kasus.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Polres Gianyar mengungkap 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026. Dari puluhan perkara tersebut, polisi mengamankan 33 tersangka dengan beragam barang bukti, termasuk tiga mobil, 23 sepeda motor, hingga uang tunai dan mata uang asing.

Pengungkapan kasus dilakukan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek dan disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk mengatakan, kasus yang berhasil diungkap didominasi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian biasa.

Dari 30 kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga mobil, 23 sepeda motor, 10 telepon seluler, satu barang elektronik, empat tabung gas, uang tunai Rp18.273.000 dan 600 dolar AS.

Dua perkara yang diungkap Polres Gianyar melibatkan warga negara asing (WNA).

WNA Aljazair Kehilangan 150 Euro di Ubud

Kasus pertama dialami WNA asal Aljazair berinisial IS, 32 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di depan Toko Mamita, Jalan Monkey Forest, Ubud, pada 16 September 2026.

Menurut polisi, korban didatangi seorang pria dan perempuan yang mengajaknya berbicara mengenai mata uang. Saat korban menunjukkan uang Euro yang berada di dalam dompet, pria tersebut mengambil dompet dengan alasan ingin melihatnya.

“Korban didatangi seorang pria dan perempuan yang mengajaknya berbicara mengenai mata uang. Saat korban menunjukkan uang Euro dalam dompet, pria tersebut mengambil dompet dengan alasan ingin melihatnya,” ujar Kapolres AKBP James.

Setelah dompet dikembalikan, korban mengetahui uang miliknya berkurang 150 Euro atau sekitar Rp3 juta. Rekaman kamera CCTV kemudian menjadi salah satu bahan penyelidikan polisi.

Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud kemudian menelusuri kendaraan yang diduga digunakan pelaku. Kendaraan tersebut diketahui bergerak dari Bekasi, Surabaya hingga Jawa Tengah.

“Petugas kemudian mengejar hingga Blora dan mengamankan seorang terduga pelaku di sebuah hotel di kawasan Cepu,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, tas, sepatu, jam tangan, Toyota Calya, uang dolar AS dan rupiah serta dua telepon seluler.

Perkara tersebut disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Dua WNA Rusia Diduga Terlibat Pencurian di Villa

Perkara kedua terjadi di Villa Eden Estate, Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Tampaksiring, pada 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 WITA.

Polisi mengungkap dua WNA asal Rusia berinisial ZLP dan AG diduga terlibat dalam pencurian sejumlah dekorasi villa. Namun, AG masih dalam pencarian.

Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas dua pernak-pernik dekorasi berbahan resin, satu patung kecil, satu bantal sofa dan satu topeng dinding. Total kerugian diperkirakan sekitar Rp3 juta.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan Honda Brio, flashdisk berisi rekaman CCTV, sejumlah dokumen serta barang dekorasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Perkara itu disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, subsidair Pasal 476 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Penegakan Hukum Tak Bedakan Kewarganegaraan

Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk mengatakan seluruh perkara ditangani berdasarkan laporan, fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Ia menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Termasuk perkara yang melibatkan warga negara asing, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik tanpa membedakan kewarganegaraan,” ujar AKBP James.

Ia juga mengimbau masyarakat dan wisatawan yang berada di wilayah Gianyar untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana.

“Kami mengajak masyarakat dan wisatawan bersama-sama menjaga keamanan. Setiap informasi terkait dugaan tindak pidana agar segera dilaporkan untuk kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

Polres Gianyar menegaskan seluruh perkara tersebut masih dalam proses hukum. Status para terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami