Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 30 September 2026
Kejati Bali Tahan Dirut PT Danau Winata Indah, Kerugian Negara Rp100 Miliar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan SLD, Direktur Utama PT Danau Winata Indah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian 125 unit kondotel oleh PT Asabri (Persero) di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada Rabu (30/9/2026) berdasarkan dua alat bukti yang cukup. SLD kemudian langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kerobokan, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H., M.H., menerangkan, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tanggal 30 September 2026.
Penahanan SLD dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: 2585/N.1/Fd.2/09/2026 tanggal 30 September 2026.
Perkara tersebut berawal pada 2007 ketika Pemerintah Provinsi Bali melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah terkait sewa-menyewa tanah aset penguasaan Pemprov Bali di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Tanah tersebut berdasarkan perjanjian akan dimanfaatkan untuk usaha pusat perbelanjaan. Kerja sama sewa-menyewa berlaku selama 30 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.
Namun, pada Oktober 2014, Pemprov Bali memberikan peringatan kepada PT Danau Winata Indah karena perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban membangun pusat perbelanjaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan pengecekan lokasi, penyidik menemukan pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam perjanjian. Tanah tersebut justru dimanfaatkan untuk pembangunan kondotel dan/atau peruntukan lainnya di luar yang diperjanjikan.
Pada Agustus 2015, SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah mengajukan Proposal Kerjasama Investasi Condotel & Apartement Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero).
Selanjutnya, pada Desember 2015, PT Asabri melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel "AVANI Nusa Dua, Bali Hotel".
Kondotel tersebut dibangun di atas tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi Bali yang berada di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Nilai pembelian 125 unit kondotel tersebut disepakati sebesar Rp100 miliar.
Baca juga:
BKAD Buleleng Jual Aset Daerah Rp114 Juta
Namun, menurut penyidik Kejati Bali, setelah uang Rp100 miliar keluar dari PT Asabri kepada PT Danau Winata Indah, pembangunan dan penyerahan 125 unit kondotel tersebut belum diselesaikan hingga saat ini.
Kondisi tersebut disebut telah menguntungkan atau memperkaya SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar. "Dalam perkara ini, SLD diduga menggunakan dokumen yang tidak benar ketika melakukan kerja sama dengan PT Asabri," sebut Gede Wiraguna dalam keterangan resminya, Rabu (30/09/2026).
Dokumen tersebut diduga membuat PT Asabri bersedia melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah untuk pembelian 125 unit Kondotel "AVANI Nusa Dua, Bali Hotel" dengan nilai Rp100 miliar. Atas perkara tersebut, SLD disangkakan dengan dua alternatif pasal.
Pertama, Pasal 603 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Bali untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam kerja sama dan pembelian 125 unit kondotel dengan nilai Rp100 miliar tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8586 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5933 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3734 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2558 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar