Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 5 Oktober 2026
Luas LP2B Bertambah, Karangasem Minta Kompensasi ke Provinsi
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kabupaten Karangasem menghadapi dilema dalam upaya mengembangkan perekonomian dan sektor pariwisata. Di satu sisi, daerah ini dituntut menjaga lahan pertanian melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sementara di sisi lain ruang pengembangan wilayah berpotensi semakin terbatas.
Kondisi tersebut berkaitan dengan ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 mengenai LP2B minimal 87 persen dari Luas Baku Sawah (LBS).
Tiga kabupaten/kota di Bali dinilai belum mampu memenuhi ketentuan tersebut. Untuk memenuhi target secara keseluruhan di tingkat Provinsi Bali, Karangasem menjadi salah satu daerah yang harus menambah luasan LP2B.
Luasan LP2B di Karangasem yang sebelumnya berada di kisaran 87 persen akan disesuaikan menjadi sekitar 91,69 persen dari LBS.
Berdasarkan Kepmen ATR/BPN Tahun 2024, luas LBS di Kabupaten Karangasem mencapai 5.976,13 hektare. Dengan luasan tersebut, Karangasem sebenarnya telah memenuhi bahkan melampaui batas minimal 87 persen, dengan sekitar 5.200 hektare telah berada pada kisaran 88 persen.
Namun, setelah dilakukan penyesuaian, sekitar 5.479,51 hektare LBS di Karangasem akan masuk dalam LP2B. Artinya, terdapat tambahan lahan lebih dari 200 hektare yang harus ditetapkan sebagai LP2B.
Penambahan tersebut berpotensi berdampak terhadap ruang pengembangan Kabupaten Karangasem, khususnya pembangunan infrastruktur dan pengembangan kawasan pariwisata.
Padahal, saat ini Karangasem tengah didorong untuk mengembangkan sektor pariwisata sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata mengakui adanya kondisi tersebut. Menurutnya, bukan hanya Karangasem yang mengalami penambahan LP2B, namun beban tambahan yang diterima Karangasem menjadi salah satu yang terbesar, yakni mencapai lebih dari 200 hektare.
Parwata menyayangkan kondisi tersebut. Sebab, Karangasem masih menghadapi persoalan ekonomi dan berupaya keluar dari predikat sebagai salah satu kabupaten dengan tingkat kemiskinan tinggi di Bali.
Di sisi lain, ruang pengembangan wilayah berpotensi semakin terbatas akibat bertambahnya lahan yang ditetapkan sebagai LP2B.
“Tentu hal ini akan berdampak ke depannya. Mengingat pariwisata Karangasem sedang berkembang karena memiliki potensi, kondisi ini tentu berpotensi mempersempit ruang untuk pengembangan infrastruktur dan penunjang lainnya,” ujarnya, Senin (5/10/2026).
Karena itu, Gu Par berharap Pemerintah Provinsi Bali memberikan kebijakan khusus kepada Karangasem sebagai bentuk kompensasi atas tambahan beban LP2B tersebut.
Kompensasi dinilai diperlukan agar Karangasem tetap memiliki ruang untuk mengembangkan sektor lain yang ikut terdampak akibat bertambahnya ratusan hektare lahan yang ditetapkan sebagai LP2B.
“Harapannya tentu ada kebijakan lebih dari provinsi, terutama kompensasi bagi Karangasem. Sehingga dengan adanya penambahan LP2B ini, sektor-sektor lain yang terdampak tetap bisa dikembangkan,” tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1354 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1188 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 592 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 524 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 497 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung