Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
2 Kali Masuk Penjara, Residivis Kembali Curi Barang 4 Toko di Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Residivis bernama, Ahmad Duratin Nasihin (37), babak belur dihajar massa setelah kepergok satroni sebuah toko di Jalan Gunung Tangkuban Perahu nomor 84 Banjar Tegal Buah Denpasar Barat, pada Rabu 16 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 WITA.
Tersangka asal Sukasada Buleleng ini dipergoki langsung oleh pemilik toko, I Made Nadiarta (43). Sehingga pria yang berkali kali masuk penjara ini dihajar massa tanpa ampun.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Doddy Monza, tersangka Ahmad Duratun merupakan residivis maling yang dua kali masuk penjara. Yakni pernah ditangkap Polsek Denpasar Selatan tahun 2015 dan Polsek Denpasar Barat tahun 2017 lalu.
Sementara dalam kasus pencurian di toko Jalan Gunung Tangkuban Perahu, tersangka Ahmad beraksi pada Rabu 16 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 WITA.
Korban yang tengah tidur terbangun setelah mendengar suara berbisik di dalam tokonya. Penuh curiga, pemilik toko bergegas menuju pintu rollingdoor.
"Pemilik toko melihat pintu rollingdoor terbuka dan ada orang di dalam toko," ungkap Kompol Doddy, Kamis 17 Juni 2021.
Setelah korban mengecek, tiba-tiba dari dalam toko tersangka Ahmad langsung lari keluar toko sambil Awa kabur satu unit speaker aktif merk Harman. Melihat maling lari, korban berteriak meminta pertolongan warga setempat.
Mendengar ada teriakan maling, warga berdatangan dan bersama sama membekuk tersangka Ahmad. Pria asal Sukasada Buleleng ini menjadi bulan bulanan warga yang marah. Tak lama, anggota Polsek Denpasar Barat tiba di lokasi dan mengamankan maling tersebut sekitar pukul 06.30 WITA.
Setelah diinterogasi, tersangka Ahmad mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 4 lokasi di wilayah Denpasar. Pencurian yang dilakukan tersangka menggunakan modus mencongkel pintu toko menggunakan linggis.
"Pengakuannya sudah 4 kali mencuri dan masih kami dalami. Ia disangka Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman paling lama 7 tahun penjara," tandasnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8434 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5805 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3631 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2455 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar