Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 28 September 2026
Banding, Hakim PT Tetap Putuskan 5 Tahun Bui untuk Bule Australia Pemilik 4,1 Gram Kokain
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kabar terbaru berasal dari bule Australia pemilik 4,1 gram kokain bernama Ryan Scott Williams yang diputus hakim hanya 5 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Pria 45 tahun ini selama menjalani persidangan tidaklah ditahan, namun atas putusan tersebut pihak JPU dan Kuasa Hukumnya menyatakan banding. Nah, kabarnya dalam amar putusan yang diterbitkan tanggal 28 Oktober 2019 lalu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pimpinan Made Ngurah Atmaja, menyatakan menerima permintaan banding dari pihak Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung.
Namun sebagaimana termuat dalam website Pengadilan Negeri Denpasar, majelis menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang dibacakan pada tanggal 15 Agustus 2019. Dimana intinya tetap memutuskan hukuman 5 tahun penjara untuk terdakwa Scott.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 658/Pid.Sus/2019/PN Dps, tanggal 15 Agustus 2019, yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi kutipan putusan majelis yang termuat dalam website resmi PN Denpasar.
Dengan demikian, untuk saat ini dapat dipastikan bahwa terdapat tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Bambang Ekaputra tersebut.
Seperti ketahui, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Bambang Ekaputra,SH.MH pada tanggal 15 Agustus 2019 lalu menjatuhkan vonis terhadap pria kelahiran Sydney 16 April 1974 dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak secara melawan hukum memproduksi Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam 113 ayat (2) UU Narkotika.
Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa yang didampingi pengacara Edward Pangkahila,SH dengan pidana penjara super ringan yaitu hanya 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan.
Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Karena adanya perbedaan pertimbangan hukum serta Pasal yang dituntut dengan vonis hakim, jaksa dari Kejari Badung ini akhirnya mengajukan upaya hukum banding.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa terungkap, terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan, terdakwa terlibat dalam penyalahgunaan narkotik.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan pengintaian hingga penangkapan terhadap terdakwa. Terdakwa ditangkap di villa yang ditempatinya di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Saat itu ditemukan dua buah piring kaca bening yang berisi serbuk warna putih diduga mengandung sediaan narkotik jenis kokain dengan berat masing-masing 14,02 gram netto dan 24,70 gram netto.
"Selain itu petugas juga menemukan 5 paket plastik klip bening berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain dengan berat keseluruhan 4,38 gram netto. Dengan total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 4,1 gram netto," demikian JPU dalam dakwaan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8513 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5859 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3675 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2505 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar