Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Begini Aturan Keluar-Masuk NTB Selama PPKM

Sabtu, 10 Juli 2021, 19:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Aturan keluar masuk NTB selama PPKM.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Provinsi NTB, dr HL Hamzi Fikri menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor:180/07/Kum/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Provinsi NTB.

Ditetapkan bahwa aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah NTB, dapat mengikuti ketentuan di antaranya; 

Pertama, masyarakat yang masuk NTB melalui jalur udara harus menunjukkan keterangan negatif antigen (H-1) disertai bercode dan harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. 

"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 5 sampai 20 Juli 2021. Regulasi ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 bagi orang yang masuk NTB. Namun, untuk jalur udara ada wacana juga akan diberlakukan PCR," kata dr Hamzi Fikri saat menjadi narasumber di acara Bincang Gemilang dengan tema "Penguatan Kolaborasi dan Sinergi Perhubungan Menuju Transformasi Gemilang", di halaman Kantor Dishub NTB, pada Jumat (9/7).

Kedua, lanjut dr Hamzi Fikri, masyarakat umum yang masuk melalui jalur darat dan laut melalui Pelabuhan Lembar, baik yang datang dari Bali dan Jawa, diwajibkan menunjukkan keterangan negatif antigen (H-1) disertai bercode dan harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. 

Tetapi, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan hanya diwajibkan menunjukkan keterangan negatif antigen (H-1) saja.

"Untuk itu, pemerintah sudah menyiapkan 4.000 dosis rapid test antigen gratis bagi para sopir dan pembantu sopir logistik yang menyeberang melalui Pelabuhan Lembar dan Pelabuhan Gilimas di Kabupaten Lombok Barat. Kita juga sudah menempatkan tenaga vaksinator di bandara dan Pelabuhan Lembar," ujarnya.

Sedangkan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dari Lombok ke Sumbawa atau sebaliknya, tidak diberlakukan regulasi ini. Karena masih berada dalam wilayah NTB, dan regulasi ini hanya berlaku bagi pintu-pintu masuk wilayah NTB. 

Sementara itu Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengatakan titik pemeriksaan bagi pengendara yang akan masuk wilayah itu bertambah dari dua menjadi empat lokasi guna mengoptimalkan pengawasan sekaligus memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, M Saleh di Mataram, Jumat (9/7) mengatakan, dua lokasi tambahan tersebut adalah di bundaran Jempong menuju Gapura Tembolak, dan di Jalan Saleh Sungkar Bintaro.

"Kalau kemarin kita hanya buka di Gerimak dan Dasan Cermen, tapi hari ini kita tambah lagi pada dua lokasi tersebut dengan berbagai pertimbangan," katanya.

Menurutnya, pembukaan "check point" bundaran Jempong menuju Gapura Tembolak karena jalur tersebut merupakan "bypass" menuju Bandara Internasional Lombok, sehingga dinilai efektif untuk dilakukan penyekatan.

Sementara "check point" di Bintaro dilakukan untuk mengantisipasi pengalihan arus karena adanya kegiatan penebangan pohon besar-besaran di kawasan pusuk Kabupaten Lombok Utara.

"Akibatnya, arus kendaraan dialihkan ke jalur Senggigi sehingga terjadi peningkatan mobilisasi pengendara di Jalan Saleh Sungkar Bintaro sementara di kawasan Rembiga lengang," katanya.

Menurutnya, pada satu titik pemeriksaan pengendara disiagakan belasan personel gabungan selain dari Dishub minimal empat orang, juga dari TNI/Polri, BPBD dan Dinas Kesehatan.

"Untuk jam penyekatan dilakukan mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita. Untuk diluar itu dilakukan secara situasional," katanya.

Pemerintah menetapkan 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat, yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan. 

Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 Kabupaten/Kota, dan nanti akan dimonitor secara harian.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Kominfo NTB



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami