Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
BNNP Bali Bongkar Gudang Ganja di Ubud, Rencana Dipasarkan Momen Tahun Baru
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang dikendalikan oleh sindikat yang beroperasi antara Sumatera Utara dan Bali.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (5/12), petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah kos milik tersangka RZ (29) di kawasan Perumahan Jl. Arjuna, Desa Mas, Ubud, Gianyar.
Penggeledahan ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombes I Made Sinar Subawa. Ia menyatakan penyergapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan oleh BNN Provinsi Sumatera Utara, yang menduga adanya pengiriman narkotika melalui ekspedisi ke Bali.
Kasus ini bermula pada 24 November 2024, saat Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali mengamankan dua orang tersangka, yakni RZ (29), seorang pegawai swasta yang berperan sebagai penerima paket narkotika, dan ADO (21), seorang mahasiswa yang memesan barang haram tersebut.
"Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan paket narkotika," ujar dia.
Namun, saat penangkapan, ADO sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap kembali oleh petugas. Berdasarkan pengakuannya, ADO mengungkapkan bahwa masih ada satu paket narkotika lain yang belum sampai di Bali. Selanjutnya, pada 28 November 2024, petugas berhasil mengamankan paket tersebut di sebuah perusahaan jasa titipan (jastip) di Denpasar.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita dua paket besar narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 2.604,68 gram netto dan 2.919,3 gram netto, total keseluruhan 5.523,98 gram netto.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut direncanakan untuk dipasarkan di kawasan pariwisata Bali pada momen pergantian tahun," ungkap dia.
BNNP Bali menyangka kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2), atau Pasal 111 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kombes I Made Sinar Subawa menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menjaga Bali dari ancaman peredaran narkotika, terlebih menjelang masa liburan akhir tahun yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku peredaran narkoba untuk mencari keuntungan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1100 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 869 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 692 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 643 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik