Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 28 September 2026
Bos Hotel Paradiso Grup Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengusaha pemilik dari Pradiso Hotel grup, Harijanto Karjadi (65), menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Selasa (12/11) terkait perkara penggelapan atau pemberi keterangan palsu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya, SH, dkk., dihadapan majelis hakim yang di ketuai Drs.Sobandi,SH.MH di ruang sidang Cakra, membacakan isi dakwaan yang menjerat terdakwa Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dalam dakwaan kedua Pasal 372 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Harijanto diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan lagi dalam masa diagunkan bersama sang kakak Hartono Karjadi.
Tidak tanggung - tanggung, dalam dugaan praktik ini pihak Bank Sindikasi sebagai debitur kecolongan ratusan miliar rupiah. Harijanto Karjadi kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia di sebuah bandara Malaysia, Rabu (31/7) malam.
Saat itu ia hendak kabur ke Hongkong mengikuti sang kakak yang telah berhasil lolos. Sedangkan Hartono Karjadi masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk DPO.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8511 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5857 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3675 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2505 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar