Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bule Rusia Ngaku Interpol Peras Pengusaha Asing di Bali

Selasa, 6 Juli 2021, 19:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bule Rusia peras pengusaha asing di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Melakukan pemerasan terhadap pengusaha asing dan mengaku sebagai anggota Interpol, Tim Resmob Polda Bali membekuk warga negara Rusia bernama Evgenii Bagriantsev (55). 

Pelaku ditangkap di parkiran Pepito Expres di Jalan Raya Kerobokan, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada Kamis 1 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WITA. 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pelaku Evgenii ditangkap karena memeras pengusaha asing, Nikolay Romanov (43) dan mengaku sebagai anggota interpol. Korban dimintai uang dengan dalih usaha rental korban banyak masalah. 

Selain itu pelaku mengancam bahwa korban bisa dihukum 1 tahun sampai 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. 

"Tersangka mengatakan bahwa tempat usaha korban sudah diketahui polisi Indonesia sebagai tempat penyimpanan dan penjualan narkoba. Lalu tersangka minta uang Rp230 juta untuk mengurus masalah itu," ujar Kombes Raharjo. 

Lantaran takut ancaman hukuman itu, korban mengirim uang secara bertahap kepada tersangka. 

"Jadi, uang korban yang sudah dikirim ke tersangka sebanyak Rp121 juta. Selain itu 1 unit sepeda motor," ujar Kombes Raharjo, Selasa 6 Juli 2021. 

Pemerasan itu dilakukan bule kelahiran 14 Juli 1965 itu bersama dua orang dua orang temannya, Olga Bagriantsev dan Maxim Zhiltson, keduanya asal Rusia. Kedua teman pelaku itu juga mengaku sebagai anggota interpol. 

"Kedua teman pelaku masih dalam pengejaran Resmob Polda Bali. Diduga selama setahun tinggal di Bali, Evgenii bersama dua rekannya itu telah banyak melakukan aksi pemerasan," ungkap perwira melati tiga di pundak itu. 

Sementara dijelaskannya, aksi pemerasan pelaku terhadap korban warga negara Uzbekistan sudah terjadi sejak 17 Febuari 2021. Selanjutnya, setelah menerima laporan dari korbannya, pelaku dibekuk Polisi di parkiran Pepito Expres di Jalan Raya Kerobokan, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Kamis 1 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WITA. Ketika diringkus, interpol gadungan berambut cepak itu langsung tak berkutik. 

"Pelaku ditangkap setelah menerima uang tunai sebanyak Rp 20.000.000 dari korban," terangnya.
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami