Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
Buntut Penganiayaan LC Grahadi, 8 Anggota Polisi Berada di Room Karaoke Ikut Diperiksa
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jajaran Polresta Denpasar masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan oknum polisi Iptu E yang bertugas di Reskrim Polresta Denpasar, terhadap cewek Ladies Company (LC) karaoke Grahadi Bali, pada Selasa 25 Mei 2021 malam.
Dalam kasus tersebut terungkap, ada 8 anggota Polisi yang berada di room karaoke Grahadi dan mereka kini masih menjalani pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di mapolresta Denpasar, Kamis 27 Mei 2021.
Menurutnya, pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan tersebut untuk mencari bukti-bukti otentik.
Diterangkan Kombes Jansen, pihaknya sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap oknum Polisi berpangkat Iptu E. Selain itu, pihaknya juga masih mendalami dalam rangka apa oknum Iptu E kesana (Grahadi).
"Sudah diproses. Keberadaan dia kesana kita pertanyakan apakah dalam rangka tugas atau tidak. Masih didalami," ujar perwira melati tiga di pundak itu.
Namun saat didesak apakah benar terjadi pemukulan, Kombes Jansen enggan berkomentar lebih jauh. Pihaknya belum bisa memastikan adanya dugaan penganiayaan itu.
"Yang kami croschek disana tidak ada," tegasnya.
Meski demikian, Kombes Jansen mengakui di Grahadi Bali tidak hanya Iptu E tapi ada anggota Polisi lainnya. Jumlahnya 8 orang.
"Ya, ada 8 anggota. Keberadaan dia disana yang kami pertanyakan. Dia dalam rangka tugas atau tidak. Kalau tugas kan harus ada surat perintah tugas," sebut Kombes Jansen.
Mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat ini kembali menegaskan bahwa anggota Polri dilarang masuk ke tempat hiburan kecuali dalam rangka tugas.
"Yang jelas, anggota Polri dilarang masuk ke tempat-tempat seperti itu (hiburan malam), kecuali dalam rangka tugas. Sementara kita coba kembangkan dalam rangka apa anggota kesana," ujarnya.
Ditambahkan Kombes Jansen bahwa kasus ini tidak ada laporan dari korban selaku pihak yang merasa dirugikan akibat kejadian tersebut.
Seperti diberitakan, karaoke Grahadi Bali dihebohkan insiden penganiayaan yang dilakukan Iptu E anggota Reskrim Polresta Denpasar terhadap seorang LC Grahadi Bali sebut saja Maya.
Penganiayaan itu terjadi tak jauh dari restoran Grahadi saat Iptu E hendak pulang mengendarai mobil, pada Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 Wita.
Tidak hanya ditampar, cewek cantik yang diduga punya hubungan khusus dengan Iptu E itu ditendang dan didorong hingga sekujur tubuhnya luka-luka memar.
Penganiayaan itu dilakukan Iptu E diduga akibat pengaruh minuman keras, saat sebelumnya berkaraoke di room 25 khusus komplimen.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8437 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5805 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3631 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2457 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar