Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Cabuli Karyawan di Bawah Umur, Pemilik Toko di Buleleng Divonis 4,8 Tahun

Selasa, 27 Januari 2026, 17:26 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Cabuli Karyawan di Bawah Umur, Pemilik Toko di Buleleng Divonis 4,8 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Terdakwa Agus Sukarman divonis empat tahun delapan bulan penjara, lantaran terbukti secara sah menyetubuhi karyawan tokonya yang masih di bawah umur. 

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada Kamis (22/1). Sidang dipimpin hakim ketua Yakobus Manu, didampingi hakim anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom dan David Nainggolan.

Dalam amar putusan yang diterima Selasa (27/1) majelis hakim menyatakan terdakwa Agus Sukarma terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan delapan bulan,” ujar hakim. 

Dalam sidang diketahui, Agus Sukarman menyetubuhi korban pada Sabtu, 28 Desember 2024 lalu, sekitar pujul 21.00 WITA. Saat itu korban yang merupakan kasir toko, berniat untuk menutup toko. 

Namun ia tiba-tiba dihubungi oleh terdakwa, dan memintanya untuk menunggu. Tak lama berselang, terdakwa pun datang menggunakan sepeda motor. Ia kenudian meminta kunci toko kepada korban dengan alasan ingin membuka toko. 

Selanjutnya, korban diajak masuk ke dalam toko. Saat itu lah, terdakwa melancarkan aksinya. Ia mendorong korban hingga masuk ke kamar mandi. Upaya perlawanan dari korban, tak mampu menyurutkan niat bejat Agus Sukarman. Korban akhirnya disetubuhi di dalam kamar mandi tersebut. 

Kasus ini pun dilaporkan oleh korban ke Mapolres Buleleng, hingga akhirnya Agus Sukarman ditangkap pada 10 Juni 2025 lalu. 

Dalam menjatuhkan vonisnya, ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan hakim. Hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, keluarga terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban.

Sementara hal yang memberatkan, kejadian tersebut membuat korban trauma. “Keadaan yang memberatkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma. Bahwa pada saat kejadian, korban berstatus sebagai karyawan dari terdakwa,” jelas majelis hakim.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami