Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Desa Adat Telun Wayah Hadapi Gugatan 32 Krama di PN Amlapura
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Perkara sengketa lahan yang melibatkan 32 krama dengan Desa Adat Telun Wayah, Kecamatan Sidemen, masih bergulir di Pengadilan Negeri Amlapura. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kembali digelar pada Selasa (3/3/2026).
Ratusan krama Desa Adat Telun Wayah tampak hadir di PN Amlapura sebagai bentuk dukungan moral terhadap desa adat. Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Mochamad Adib Zain berlangsung dinamis, saat pihak penggugat menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dalil gugatan.
Kuasa Hukum Desa Adat Telun Wayah, Samuel Kurniawan, menjelaskan perkara ini telah berjalan sejak 2019. Ia menyebut desa adat memiliki lahan seluas 120 hektar yang diajukan untuk disertifikatkan atas nama laba Pura Puseh Desa Adat Telun Wayah. Dari total tersebut, 60 hektar telah terbit sertifikat, sementara 60 hektar lainnya masih dalam proses.
Menurut Samuel, keberatan awalnya disampaikan oleh 55 krama, namun kini menyusut menjadi 32 orang. “Status mereka padahal sebagai penggarap. Bukan tanah pribadi,” ujarnya di sela persidangan.
Ia menambahkan, sejak dahulu lahan tersebut diberikan desa adat untuk digarap oleh krama. Dalam persidangan, pihak desa adat juga menyerahkan sejumlah bukti, termasuk pembayaran upeti atau pelagan yang diatur dalam awig-awig setiap tahun, serta SK Bupati yang menyatakan tanah tersebut milik desa adat.
“Meski turun temurun mendiami tanah tersebut, tidak merubah statusnya sebagai penggarap,” jelas Samuel.
Terkait alasan keberatan 32 krama, Samuel menyebut pihaknya tidak ingin berspekulasi. “Kami tidak mengetahui alasan mendasar kenapa 32 krama ini keberatan. Padahal proses sertifikasi juga tidak mencabut hak mereka sebagai penggarap,” imbuhnya.
Ia juga menyayangkan sengketa ini harus berlanjut ke ranah hukum, mengingat tanah adat memiliki nilai kesakralan secara niskala. Namun langkah hukum ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab desa adat dalam menjaga aset.
Sementara itu, Kuasa Hukum 32 krama, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, menegaskan kliennya tidak memiliki kepentingan pribadi maupun klaim kepemilikan atas lahan tersebut.
“Klien kami ingin lahan itu dibiarkan seperti dulu. Sesuai dresta, tattwa dan sastra di sana,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Gus Adi ini menyebut, sejak awal lahan tersebut tidak pernah diklaim secara pribadi. “Di sidang ini kami ungkap, kalau ada yang mengklaim, tentu ada yang membantah,” katanya.
Ia mengakui adanya kekhawatiran jika sertifikasi dilakukan, pengelolaan lahan dapat dimanfaatkan untuk tujuan tertentu. Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang pembuktian di persidangan.
“Semua harus dibuktikan. Kami pun tidak menutup kemungkinan akan mengakui jika itu memang milik desa adat sepanjang bisa dibuktikan,” ucapnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang