Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
Dua Pelaku Penyelundupan Penyu di Jembrana Terancam 15 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau yang melibatkan tiga tersangka.
Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA, di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan, petugas berhasil menangkap dua tersangka yang tengah mengangkut 24 ekor penyu hijau hidup, serta lima ekor penyu yang sudah mati. Mereka menggunakan mobil Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi DK 8266 WG untuk mengirimkan satwa tersebut ke Kedonganan, Bali.
Adapun para tersangka yang diamankan adalah Sodikim (SD), seorang residivis dengan kasus illegal logging, Ahmad Uliyan (AU), sopir yang berperan sebagai pengirim satwa, dan Muhamad Uliyan (ML), kernet yang membantu proses pengiriman. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan penyu di bawah tumpukan serbuk kayu dalam karung plastik yang ditutup dengan terpal, guna mengelabui petugas.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima pihaknya. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti, termasuk mobil dan beberapa handphone yang digunakan oleh tersangka.
Penyelundupan satwa penyu hijau ini bukanlah yang pertama kalinya, menurut keterangan polisi, operasi ilegal ini sudah berlangsung sejak pertengahan Desember 2024. Polisi juga menemukan bukti bahwa Sodikim yang bertindak sebagai pemodal, memperoleh pesanan penyu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan "Pak Botak" di Desa Kedonganan.
Polres Jembrana telah menindaklanjuti kasus ini dengan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal terkait penyelundupan satwa yang dilindungi, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda.
Polisi berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian alam dan ekosistem di Bali, serta menindak tegas setiap pelanggaran terkait perburuan dan penyelundupan satwa dilindungi guna mendukung ketahanan iklim dan mencegah kepunahan spesies.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1104 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 875 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 696 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 645 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik