Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 19 Mei 2026
Eks Hakim MK Soal Anwar Usman Dicopot: Kalau Budaya Malu Mundur
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri usai dinyatakan melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Menurutnya, Anwar Usman seharusnya memiliki rasa malu untuk menjabat sebagai Hakim MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Meskipun sanksi tersebut tidak diberikan dalam putusan yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Kalau shame culture, di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (7/11) malam.
Di sisi lain, Maruarar juga mengaku memahami alasan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Ia memandang putusan itu bisa jadi merupakan langkah paling efektif yang dapat diambil oleh MKMK. Sebab, dirinya mengaku ragu apabila MKMK menjatuhkan sanksi pemecatan akan diproses oleh Presiden Joko Widodo.
"Ini adalah sesuatu apa yang dikatakan upaya maksimal yang tidak menghambat. Karena sorry to say, pak Anwar itu iparnya Presiden Jokowi, yang mengeluarkan keputusan pemberhentian nanti ya presiden," jelasnya.
Sementara itu mantan Hakim MK lainnya, Hamdan Zoelva menilai, keputusan untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan melanggar etik berat merupakan hak dari pelaku.
Kendati demikian, ia mencontohkan kasus Hakim MK Arsyad Sanusi yang memutuskan mengundurkan diri usai dikenai teguran oleh MKMK.
"Itu (mundur) sangat tergantung pada yang bersangkutan. Kalau dulu ada pernah kejadian seorang hakim yang dikenai teguran, Arsyad Sanusi yang dikenai teguran oleh MKMK dan beliau langsung mundur," jelasnya.
Sebelumnya, MKMK menjatuhkan putusan terhadap beberapa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Salah satunya, MKMK menyatakan hakim Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," kata Jimly.
MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menggelar pemilihan pengganti Anwar Usman dalam waktu 2x24 jam. Anwar dilarang mencalonkan maupun dicalonkan dalam pemilihan tersebut.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1609 Kali
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1474 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1215 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1061 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah