Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Imigrasi Tahan Paspor Bonnie Blue karena Dugaan Pelanggaran Visa
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan pelanggaran keimigrasian di Bali.
Kali ini, paspor aktris film dewasa asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue serta tiga pria yang menemaninya ditarik sementara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, mengatakan penarikan paspor tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur resmi dengan pemberian Surat Tanda Penerimaan (STP) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024.
“Dengan begitu, mereka tidak bisa melakukan kegiatan di luar atau akan meninggalkan wilayah Indonesia. Saat ini posisi mereka masih dalam pengawasan kami,” kata Winarko di Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis, 11 Desember 2025.
Keempat warga negara asing itu diketahui tiba di Bali pada 6 November 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA), visa kunjungan yang seharusnya digunakan untuk aktivitas wisata. Namun, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas di luar izin kunjungan.
“Ternyata dalam perjalanannya dilakukan kegiatan kreator konten. Hal ini sudah menandakan adanya penyalahgunaan keimigrasian,” ujar Winarko. Ia menegaskan bahwa konten berbau pornografi yang dibuat para WNA tersebut tidak sesuai dengan norma budaya Bali maupun etika pariwisata.
Penyelidikan ini juga melibatkan 16 WNA lain yang berada di lokasi studio saat penggerebekan di Pererenan, Mengwi. Mereka terdiri dari 14 orang Australia, satu Iran, dan satu Ukraina. Seluruhnya berstatus sebagai saksi karena hanya hadir untuk kegiatan pembuatan video harian untuk media sosial.
Terkait langkah deportasi, Winarko menyampaikan bahwa proses pengusiran belum dapat dilakukan sebelum seluruh proses hukum selesai. Ia memastikan deportasi akan dipercepat setelah sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar rampung.
“Deportasi diperkirakan dilakukan segera setelah merampungkan persidangan tipiring,” imbuh Winarko.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen aparat keimigrasian dalam menjaga tertib penggunaan izin tinggal serta melindungi citra pariwisata Bali dari aktivitas yang dianggap merusak norma sosial. Saat ini, keempat WNA tersebut tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia hingga proses hukum selesai. (sumber: metrotvnews.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6018 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2349 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2244 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan