Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 29 September 2026
Jaksa Tuntut 14 Tahun Sopir Freelance Bawa 376,37 Gram Sabu
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang sopir freelance bernama Indra Jayengrana (30) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar dituntut hukuman selama 14 tahun penjara pada sidang di PN Denpasar terkait kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 376,37 gram netto.
[pilihan-redaksi]
Di hadapan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day,SH.MH, pihak JPU melalui Jaksa Ni Luh Putu Oka Surya Atmaja,SH.MH juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menilai terdakwa bersalah dan melawan hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaaan alternatif ketiga.
"Memohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 14 tahun," tuntut Jaksa Kejari Denpasar, di ruang sidang Kartika.
[pilihan-redaksi2]
Dikatakan Jaksa Oka, perbuatan pria yang bekerja sebagai Sopir ini ditangkap saat berada dalam mobil Toyota Agya Nomor Polisi DK 1976 LI yang parkir depan dealer BMW Jalan Gatot Subroto, Denpasar Timur pada Rabu 24 April 2019 pukul 22.00 WITA.
Saat itu, petugas berhasil mengamankan 4 paket berupa buntelan plaster yang berisi sabu-sabu. Terdakwa memperoleh barang terlarang itu dari seseorang dikenal nama Komang (DPO) yang dijanjikan bertemu di Indomaret Gatsu.
"Dari total paket sabu yang diamankan berat keseluruhan mencapai 376,67 gram netto," sebut Jaksa Oka dalam dakwaannya.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8518 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5863 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3680 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2510 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar