Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Jaksa Tuntut 5 Tahun Dua Terdakwa yang Pesan Ganja Patungan dari Bandung
Jumat, 24 Mei 2019,
16:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dua terdakwa Ryan Fauzi Ramadhan (27) dan Bagja Perbawa (30) oleh Jaksa Sofyan Heru,SH, dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
[pilihan-redaksi]
Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Atas kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat total 5,74 gram brutto.
Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Atas kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat total 5,74 gram brutto.
"Memohon kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda 800 juta rupiah subsider 6 bulan penjara," Demikian tuntutan Jaksa dihadapan Ketua majelis hakim Sri Wahyuni Ariningsih,SH.MH.
Dibeberkan Jaksa dari Kejati Bali ini bahwa kedua terdakwa diamankan di tempat kosnya Dea Graha kamar 428 di Jalan Bedugul, Denpasar Selatan, pada 1 Desember 2018.
"Dari penggrebekan petugas ditemukan 4 paket klip plastik berisi batang, biji dan daun ganja berat total 5,74 gram brutto," kata Jaksa, Jumat (24/5) di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
Sebelumnya, kedua terdakwa memesan ganja dari Bandung. Namun karena tidak ada yang mengantarkan, Ganja dipaketkan lewat pengiriman JNE dan tiba pada 30 November 2018.
Sebelumnya, kedua terdakwa memesan ganja dari Bandung. Namun karena tidak ada yang mengantarkan, Ganja dipaketkan lewat pengiriman JNE dan tiba pada 30 November 2018.
Adanya informasi dari masyarakat soal barang kiriman kotak dus mencurigakan tiba di kos tempat kedua terdakwa tinggal, dilaporkan pihak Polisi.
"Kedua terdakwa mengaku membeli secara patungan dan digunakan untuk mereka berdua," beber Jaksa.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pemufakatan jahat secara bersama dengan sengaja menyimpan atau memiliki narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 121 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 101 Kali
03
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 71 Kali
04
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 43 Kali
05
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 36 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026