Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kejari Badung Ajukan Banding dalam Perkara Penembakan WNA Australia

Sabtu, 14 Maret 2026, 17:04 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kejari Badung Ajukan Banding dalam Perkara Penembakan WNA Australia.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan dalam perkara yang melibatkan terdakwa Darcy Fransesco Jenson serta dua terdakwa lainnya, Mevlut Coskun dan Paea-i-Meddlemore Tupou.

Pengajuan banding tersebut dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2025, dan diajukan ke Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Pengadilan Negeri Denpasar menggunakan aplikasi E-Berpadu. Proses pengajuan tersebut juga telah terverifikasi oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, Gde Ancana, Sabtu (14/3/2026) dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa langkah banding dilakukan karena JPU menilai putusan yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Selain itu, perkara tersebut juga melibatkan dua korban dari warga negara asing (WNA) Australia dengan dampak serius, yakni Zivan Radmonic yang meninggal dunia serta Sanar Ghanim yang mengalami luka berat. JPU juga menilai bahwa dalam perkara terdakwa Darcy Fransesco Jenson, majelis hakim belum mempertimbangkan salah satu dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

Menurutnya, dalam putusan tersebut majelis hakim pada pokoknya tidak mempertimbangkan dakwaan ketiga JPU terkait Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang perubahan “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) serta Undang-Undang RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948 juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menilai terdakwa diduga melakukan pembantuan yang mempermudah dua terdakwa lainnya, yakni Mevlut Coskun dan Paea-i-Meddlemore Tupou, dalam menguasai serta menggunakan senjata api yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka berat.

"Setelah JPU mengajukan Upaya Hukum Banding tersebut, selanjutnya JPU menunggu hasil putusan Banding tersebut," tutupnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami