Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 3 Mei 2026
Kejari Badung Ajukan Banding dalam Perkara Penembakan WNA Australia
BERITABALI.COM, BADUNG.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan dalam perkara yang melibatkan terdakwa Darcy Fransesco Jenson serta dua terdakwa lainnya, Mevlut Coskun dan Paea-i-Meddlemore Tupou.
Pengajuan banding tersebut dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2025, dan diajukan ke Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Pengadilan Negeri Denpasar menggunakan aplikasi E-Berpadu. Proses pengajuan tersebut juga telah terverifikasi oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, Gde Ancana, Sabtu (14/3/2026) dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa langkah banding dilakukan karena JPU menilai putusan yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Selain itu, perkara tersebut juga melibatkan dua korban dari warga negara asing (WNA) Australia dengan dampak serius, yakni Zivan Radmonic yang meninggal dunia serta Sanar Ghanim yang mengalami luka berat. JPU juga menilai bahwa dalam perkara terdakwa Darcy Fransesco Jenson, majelis hakim belum mempertimbangkan salah satu dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
Baca juga:
Surat Anak Korban Penembakan Munggu Bikin Terenyuh, Nilai Tuntutan Tak Sebanding Nyawa Ayah
Menurutnya, dalam putusan tersebut majelis hakim pada pokoknya tidak mempertimbangkan dakwaan ketiga JPU terkait Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang perubahan “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) serta Undang-Undang RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948 juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menilai terdakwa diduga melakukan pembantuan yang mempermudah dua terdakwa lainnya, yakni Mevlut Coskun dan Paea-i-Meddlemore Tupou, dalam menguasai serta menggunakan senjata api yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka berat.
"Setelah JPU mengajukan Upaya Hukum Banding tersebut, selanjutnya JPU menunggu hasil putusan Banding tersebut," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 292 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 285 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang