Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
Kejati Bali Segera Eksekusi Status Jerinx Jadi Terpidana
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Buntut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Jaksa dan Kuasa Hukum Jerinx, Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto langsung bereaksi.
Ia menyebut pihak JPU mengaku bakalan segera melakukan eksekusi terhadapan putusan MA berkaitan dengan kasus "IDI Kacung WHO" dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.
Luga menegaskan, putusan MA yang pada intinya menolak permohonan kasasi baik dari JPU maupun dari penasihat hukum terdakwa mengandung makna menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.
Artinya yang menyatakan Jerinx terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu bedasarkan atas antar golongan.
Lanjutnya, putusan di tingkat akhir yaitu di Makamah Agung ini menunjukan bahwa pembuktian jaksa atas dakwaannya diterima oleh majelis hakim dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Atau dengan kata lain tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx tidak bersalah," kata Luga Selasa (18/5) sore.
Langkah selanjutnya, kata dia, yang dilakukan JPU karena Kasasi adalah upaya hukum biasa terakhir yang dapat diajukan maka JPU segera melakukan eksekusi.
"Di mana nantinya JPU akan melaksanakan eksekusi di Lapas Kerobokan sehingga status dari I Gede Aryastina berubah dari terdakwa menjadi terpidana," tutup Luga.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8439 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5805 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3631 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2457 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar