Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 28 September 2026
KPPU Awasi Perda/Pergub yang Tidak Memihak Kepentingan Rakyat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dalam menjalankan peran untuk mengawal demokratisasi ekonomi di Indonesia maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendorong persaingan sehat dan penegakan hukum. Dalam fugsi penegakan hukum, KPPU terus melakukan pengawasan terhadap produk ekseskutif seperti Pergub dan Perda.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno dalam sosialisasi UU No 5 Tahun 1999 di hadapan anggota Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Bali di Kantor Diskominfo Bali, Renon, Denpasar, Kamis 5 Desember 2019.
Dalam fugsi penegakan hukum, menururtnya, KPPU terus melakukan pengawasan terhadap produk ekseskutif seperti Pergub dan Perda.
"Kami melakukan pengawasan terhadap Perda-Perda atau Pergub yang tidak memihak kepentingan rakyat," tegasnya sembari menegaskan lembaganya mendorong lahirnya kemitraan sehat.
Dalam konteks di daerah seperti Bali, kata Dendy, maka masyarakat bisa melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap Pergub atau Perda agar tidak bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam kesempatan yang sama, Komisoner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dr Harry Agustanto mengungkapkan, ihwal kelahiran lembaganya, diantaranya untuk mengawal demokratisasi ekonomi.
"Saat orde baru, ditandai dengan praktek konglomerasi, pemburu rente sehingga lahirlah lembaga negara ini, pada tahun 2000," jelasnya.
Situasi saat itu ditandai, mereka yang berada di dekat kekuasaan eksekutif akhirnya bisa menjadi perusahaan besar dan semakin besar. Karena itulah, KPPU hadir, guna memastikan bahwa kompetisi secara sehat bisa dijalankan.
Demikian juga, penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran persaingan tidak sehat tanpa tebang pilih.
Harry menyampaikan, lembaganya juga bekerja dalam melakukan pengawasan kemitraan, advokasi kebijakan. Diharapkan, apa yang menjadi saran atau rekomendasi KPPU bisa dijalankan.
"Jangan sampai mengabaikan saran dan pertimbangan yang dilakukan KPPU, maka akan dilakukan penegakan hukum baik melalui sanksi denda hingga pencabutan izin," tegasnya lagi.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno menegaskan, lembaganya terus mendorong agar pelaku usaha bersaing dalam pengembangan usaha baik produk, harga dan tempat secara sehat.
Harus disadari bahwa, membangun kultur persaingan sehat itu, justru bisa menjadikan kegiatan usaha lebih berwarna sehingga tidak perlu ada kekhawatiran akan mematikan usaha lainnya.
Dia mencontohkan, UMKM termasuk yang dikecualikan dalam persaingan itu, namun mereka akan terkena dampak dari persaingan terutama perusahaan-perusahaan besar.
Pihaknya juga meminta agar melakukan antisipasi seperti menjamurnya trend bisnis franchise, waralaba yang suka tidak suka harus diantisipasi pengusaha kecil.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8503 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5847 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3667 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2496 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar