Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 29 September 2026
Kronologis Caleg Gagal Tipu BPR Rp1 M
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dalam sidang, terungkap bagaimana I Wayan Juliadnyana (45) terdakwa asal desa Tista, Tabanan yang gagal lolos duduk di DPRD Bali saat pencalegan tahun ini menipu BPR di Tabanan senilai Rp1 miliar.
[pilihan-redaksi]
Bermula pada 6 November 2014, terdakwa mengajukan permohonan kredit sebesar Rp 1 miliar dengan jangka waktu pelunasan 12 bulan. Terdakwa menggunakan jaminan dua sertifikat tanah atas nama terdakwa sendiri. Atas permohonon kredit terdakwa, PT BPR Dewata Indobank memproses permohonan kredit terdakwa.
Pada 19 November 2014, Dirut PT BPR Dewata Indobank, I Gede Yono Sudana Arsa memberitahukan pada terdakwa surat penegasan persetujuan kredit dan meminta terdakwa melengkapi persyaratan ditentukan. Selanjutnya pada 20 november, saksi Yono datang ke bank melengkapi semua persyaratan yang diminta.
“Saat itu, terdakwa menyatakan bahwa salah satu sertifikat masih dalam proses pemecahan. Saat dimintai bukti pemecahan, terdakwa mengatakan belum diambil,” beber Siti Sawiyah,SH selaku jaksa penuntut umum (JPU).
Keesokan harinya, masih dalam dakwaan terdakwa bersama saksi Yono menandatangani kredit. Namun, sebelum itu terdakwa dan saksi datang ke rumah saksi notaris untuk meminta pendapat pemecahan sertifikat. Di hadapan notaris terdakwa menyebut sertifikat tanah yang ada di Desa Subamia, Tabanan, sedang dipecah.
[pilihan-redaksi2]
“Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa membuat surat persetujuan dan kuasa yang ditandantangani bersama istrinya,” imbuh JPU Siti.
Singkat cerita, oleh terdakwa justru surat tersebut tidak pernah diserahkan pada pihak bank. Namun, justru dipindahtangankan atau dijual pada pihak ketiga, yakni pada Agus Harimurti.
Atas perbuatan terdakwa pihak BPR mengalami kerugian Rp 1 miliar. Uang tersebut telah dihabiskan untuk kesenangan pribadi dan kebutuhan keluarga.
"Telah diberi surat peringatan dan somasi, tetapi tidak ada itikad terdakwa mengembalikan. Terdakwa telah menikmati habis uang dari hasil penipuannya,” sebut Jaksa. (bbn/maw/rob)
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8519 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5866 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3681 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2511 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar