Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 1 November 2026
Lagi, Polisi di NTB Jadi Korban Penganiayaan
BERITABALI.COM, NTB.
Penganiayaan terhadap aparat polisi terjadi lagi di Nusa Tenggara Barat. Belum sepekan kasus polisi Brimob di Dompu, dianiaya oleh satu keluarga dan istri korban yang sedang hamil 8 bulan ditendang hingga diinjak pelaku.
Bripda Ahmad Nawawi (21 tahun) anggota Shabara Polda NTB menjadi korban tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oleh dua orang pria. Kasus pemukulan tersebut terjadi lantaran pelaku tidak terima dirinya disalip saat melintas di wilayah Kampung Banjar, Ampenan, Kota Mataram, Selasa (24/4) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, peristiwa yang terjadi selasa malam ini bermula saat korban Bripda Ahmad Nawawi melintas di jalan Energi, Kampung Banjar Ampenan dengan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan temannya.
Saat di lokasi, korban menyalip sepeda motor lain yang dikendarai oleh dua pria yang diduga dalam keadaan mabuk. Karena disalip, kedua terduga pelaku tersebut seperti tidak terima dan langsung menghentikan korban.
Sambil memegang tangan korban, pelaku kemudian mengarahkan tinju ke muka korban. Akibat pemukulan tersebut hidung korban mengalami pendarahan. Disamping itu korban pun sempat di benturkan kepalanya ke tembok, lalu kedua pelaku kabur.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Mataram, dan langsung melakukan olah TKP, dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” jelas Kapolres Kombes Pol Heri Wahyudi, Rabu (25/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Ops Reskrim Polresta Mataram akhirnya mengetahui identitas kedua pelaku. Selang beberapa waktu dari penyelidikan tim Ops mengamankan kedua pelaku di kediamannya.
Identitas kedua pelaku yakni SR, pria 30 tahun alamat Peresak Tempit, Ampenan dan R, pria yang beralamat di lingkungan Kekalik Jaya kota Mataram.
Kapolres menjelaskan kasus ini akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku agar peristiwa ini tidak terulang pada siapa pun dan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku penganiayaan.
“Kasus ini harus dituntaskan sesuai hukum yang berlaku, agar menimbulkan efek jera terhadap para pelaku penganiayaan,” pungkasnya.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan