Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
MA Batalkan Vonis Bebas, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemuteran Dipenjara 3 Tahun
BERITABALI.COM, BULELENG.
I Wayan Suarjana alias Jana (46) akhirnya dijebloskan ke penjara atas kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, sehingga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja yang sebelumnya membebaskan Jana dari segala tuntutan hukum.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, Senin (1/12) menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Nomor 1344/K/PID/2025 tertanggal 9 Juli 2025, MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Jana. Setelah menerima putusan itu, pihak kejaksaan langsung mengeksekusi terdakwa.
"Pasca menerima putusan MA, terdakwa bersikap kooperatif dengan datang ke Kejaksaan, kemudian kami bawa ke Lapas untuk menjalani putusan pidana penjara 3 tahun. Jadi tidak kami jemput ke rumahnya," jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum Jana, Wirasanjaya, menegaskan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Menurutnya, kliennya tidak melakukan pembunuhan, melainkan perlawanan terhadap penganiayaan yang dilakukan korban.
“Kami akan mengajukan peninjauan kembali. Karena menurut pendapat kami itu bukanlah pembunuhan yang dilakukan oleh klien kami, tapi perkelahian. Karena klien kami melakukan perlawanan terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh korban. Bahkan korban sempat menjadi tersangka di Polsek Gerokgak,” terangnya.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran. Peristiwa bermula ketika istri kedua belah pihak terlibat cekcok. Terdakwa Jana berusaha melerai, namun pada siang harinya korban Slamet datang membawa sebatang kayu dan menyerang.
Korban sempat memukul istri terdakwa, hingga Jana masuk ke kamarnya untuk mengambil pedang. Senjata itu kemudian ditusukkan ke perut korban dalam upaya melumpuhkan. Tarik-menarik pedang sempat terjadi hingga akhirnya saksi dipanggil untuk membantu menolong korban keluar dari rumah.
Korban Slamet meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama sembilan hari di RSUD Buleleng. Pihak kepolisian dan kejaksaan kini menunggu perkembangan proses PK yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3835 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1781 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang