Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
MK Dorong Desa Konstitusi Jadi Contoh Harmoni Adat dan Konstitusi di Bali
BERITABALI.COM, BANGLI.
Mahkamah Konstitusi (MK) RI menegaskan pentingnya pemahaman hak konstitusional warga negara sebagai upaya mencegah terjadinya konflik adat di masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua MK RI, Dr. Suhartoyo, saat menghadiri Diskusi Konstitusi untuk Warga Masyarakat Desa Konstitusi di Wantilan Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, pada Jumat (3/10/2025).
Desa konstitusi merupakan desa yang dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai desa percontohan untuk menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila dan hak konstitusional masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Program desa konstitusi menjadi bentuk nyata komitmen MK dalam meningkatkan budaya sadar konstitusi di seluruh Indonesia. Menurut Suhartoyo, hak konstitusional adalah hak warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh negara.
Hak ini merupakan bagian mendasar dari hak asasi manusia yang mencakup perlindungan kebebasan pribadi, mulai dari hak hidup, hak atas pendidikan, kesehatan, hingga hak-hak lain yang tertulis atau tersirat dalam Undang-Undang Dasar.
Dikatakannya, Desa Bangbang merupakan satu-satunya desa konstitusi di Bali. Diharapkan, dari desa ini nilai-nilai Pancasila dan hak konstitusional masyarakat dapat menyebar lebih luas, sehingga tercipta kestabilan sosial dan kenyamanan warga. Dengan begitu, potensi terjadinya konflik di desa adat bisa dihindari.
Kedepan pihaknya akan intensifkan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh desa konstitusi sehingga berbagai permasalahan yang ada bisa dicarikan jalan keluar.
Sementara itu, Kepala Desa Bangbang, Pande Pandu Winata, mengungkapkan Desa Bangbang telah dikukuhkan sebagai desa konstitusi sejak tahun 2018. Hingga kini, keberadaannya memberikan kontribusi positif terhadap pemahaman masyarakat mengenai hak-hak warga negara.
"Berbagai polemik yang terjadi bisa tertangani dengan baik," sebutnya.
Ia berharap keberadaan desa konstitusi ke depan dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara.
"Kedepan desa konstitusi bisa terus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait berbagai hak selaku warga dan bisa menjadi solusi ketika terjadi perdebatan terkait hukum adat dan hukum konstitusi, sehingga keutuhan desa adat dan NKRI bisa terus terjaga," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1103 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 873 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 696 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 645 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik