Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
Nilai Korupsi Benih Jagung di Dinas Pertanian Capai Rp27 Miliar
BERITABALI.COM, NTB.
Kejaksaan Tinggi NTB telah resmi menerima Perhitungan Kerugian Negara, kasus penyimpangan Pengadaan Benih Jagung pada Distanbun NTB TA 2017 dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah resmi menerima perhitungan kerugian keuangan negara perkara penyimpangan pengadaan benih jagung pada Dinas Pertanian Propinsi NTB Tahun Anggaran 2017 pada pekan lalu dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp.27 M lebih.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa pengadaan benih jagung tersebut dilaksanakan oleh dua rekanan dan Direktur masing masing Rekanan telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni PT SAM dengan Direktur AP dan PT WBS dengan Direktur Utama LIH, termasuk Kadis Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB dan PPK. Dari hasil perhitungan sementara dari Penyidik Kejati NTB sebesar Rp 15,4 miliar.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Dedi Irawan SH menjelaskan, dari hasil perhitungan Penyidik tersebut selanjutnya diserahkan pada lembaga yang berwenang melakukan audit penggunaan keuangan negara yakni BPKP Perwakilan Mataram. Untuk menghitung kembali kerugian negara dari pengadaan benih jagung tersebut.
"Pada hari Senin Kemaren tanggal 21 Juni 2021, Kejati NTB resmi menerima hasil PKN tersebut dengan total perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.27.354.727.500. Dengan perincian masing masing yakni kerugian negara dari pengadaan oleh PT SAM mencapai Rp.15.433.260.000,- dan kerugian negara dari pengadaan benih jagung oleh PT WBS sebesar Rp 11.921.467.500," bebernya, Selasa (22/6).
Dikatakan Dedi, keempat tersangka tersebut disangkakan Pasal 2 UU no 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dan dengan diterimanya Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut, maka unsur merugikan keuangan negara telah rampung dan dalam waktu dekat untuk tahap selanjutnya akan dilakukan Pelimpahan Tahap II 0leh Penyidik pada Penuntut Umum," tutupnya.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1096 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 868 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 691 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 642 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik