Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Nilai Korupsi Benih Jagung di Dinas Pertanian Capai Rp27 Miliar

Rabu, 23 Juni 2021, 16:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Kejaksaan Tinggi NTB telah resmi menerima Perhitungan Kerugian Negara, kasus penyimpangan Pengadaan Benih Jagung pada Distanbun NTB TA 2017 dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah resmi menerima perhitungan kerugian keuangan negara perkara penyimpangan pengadaan benih jagung pada Dinas Pertanian Propinsi NTB Tahun Anggaran 2017 pada pekan lalu dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp.27 M lebih.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa pengadaan benih jagung tersebut dilaksanakan oleh dua rekanan dan Direktur masing masing Rekanan telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni PT SAM dengan Direktur AP dan PT WBS dengan Direktur Utama LIH, termasuk Kadis Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB dan PPK. Dari hasil perhitungan sementara dari Penyidik Kejati NTB sebesar Rp 15,4 miliar. 

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Dedi Irawan SH menjelaskan, dari hasil perhitungan Penyidik tersebut selanjutnya diserahkan pada lembaga yang berwenang melakukan audit penggunaan keuangan negara yakni BPKP Perwakilan Mataram. Untuk menghitung kembali kerugian negara dari pengadaan benih jagung tersebut.

 

 

"Pada hari Senin Kemaren  tanggal 21 Juni 2021, Kejati NTB resmi menerima hasil PKN tersebut dengan total perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.27.354.727.500. Dengan perincian masing masing yakni kerugian negara dari pengadaan oleh  PT SAM mencapai Rp.15.433.260.000,- dan kerugian negara dari pengadaan benih jagung oleh  PT WBS sebesar Rp 11.921.467.500," bebernya, Selasa (22/6).

Dikatakan Dedi, keempat tersangka tersebut disangkakan Pasal 2  UU no 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Dan dengan diterimanya Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut, maka unsur merugikan keuangan negara telah rampung  dan dalam waktu dekat untuk tahap selanjutnya  akan dilakukan Pelimpahan Tahap II 0leh Penyidik  pada Penuntut Umum," tutupnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami