Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 1 November 2026
Oknum Pengembang di Buleleng Diduga Gelapkan Sertifikat Rumah
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sat Reskrim Polres Buleleng telah menaikkan status kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum pengembang perumahan menjadi tahap penyidikan.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika pada Kamis (12/6) mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan oknum pengembang itu melakukan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata AKP Diatmika.
Saat ini, penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi-saksi, mulai dari pembeli rumah, pihak bank, hingga perantara dalam transaksi. Sementara pihak pengembang, dipastikan akan segera diperiksa dalam waktu dekat.
“Pengembangnya nanti pasti diperiksa. Saat ini kami masih mendalami dan mengumpulkan alat bukti dari keterangan dari saksi-saksi dulu,” terangnya.
AKP Diatmika mengaku belum bisa membeberkan secara detail kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, lantaran masih dalam tahap penyidikan. Hanya saja, oknum pengembang tersebut diduga menggelapkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas perumahan yang telah dibeli oleh konsumennya.
Kasus ini dilimpahkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, yang sebelumnya menerima aduan dari masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan