Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 12 Mei 2026
Pelaku Pungli Terminal Galiran Diganjar Penjara 1 Bulan dan Denda 1 Juta
Jumat, 3 Maret 2017,
10:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Oknum Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung AA Gede PS (55) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), menjalani sidang tipiring di PN Semarapura, Kamis (2/3).
[pilihan-redaksi]
Dalam persidangan, terdakwa justru berbelit-belit memberikan keterangan kepada hakim Andrik Dewantara. Hakim akhirnya memvonis terdakwa dengan hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan dan denda Rp 1 juta.
Dalam sidang kemarin penyidik dari Polres Klungkung menghadirkan 10 saksi diantaranya mantan Kadis Perhubungan Nengah Sukasta, Plt Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Ida Bagus Gede Jumpung Wedana, pedagang bermobil Wayan Sumindra, Nyoman Budi dan petugas Polres yang menangkap terdakwa di depan Terminal Galiran.
Dalam sidang penyidik membeber perbuatan AA Gede PS melakukan aksi pungli kepada para pedagang bermobil yang berjualan di depan Terminal Galiran, Semarapura Kelod. Padahal di lokasi itu dilarangan untuk berjualan. Fatalnya lagi terdakwa yang kesehariannya bertugas mengatur keluar masuk kendaraan di dalam Terminal Galiran justru melakukan pungutan kepada pedagang dan uang itu masuk ke kantong pribadinya. Terdakwa pun dijerat dengan pasal 14 ayat 5 dab pasal 23 Perda Kabupaten Klungkung No.17 tahun 2012 tentang Pungutan Retribusi Pasar.
Hakim Andrik Dewantara tidak memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan eksepsi dan bantahan mengingat sidang kemarin adalah sidang tindak pidana ringan.
“Karena ini hukum acara cepat tidak mengenal adanya eksepsi dan bantahan, saya lanjutkan pada pemeriksaan saksi,” kata Andrik.
[pilihan-redaksi2]
Dalam kesaksiannya Nengah Sukasta membenarkan kalau AA Gede PS bertugas mengatur keluar masuk kendaraan di dalam terminal. Sementara keterangan saksi pedagang bermobil Wayan Sumindra, dirinya mengaku memberikan uang kepada terdakwa karena terdakwa membantu membukakan lapak dagangan dan terpal.
Sidang sempat diskor selama 10 menit lantaran terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit. Sebelum akhirnya terdakwa divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan dan denda Rp 1 juta. Terdakwa juga dikenakan biaya perkara Rp 5.000. Seperti diberitakan sebelumnya AA Gede PS (55) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli, Selasa (14/2) pukul 21.00 di depan Terminal Galiran persisnya di depan Pasar Galiran. [wan/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1104 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 873 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 696 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 645 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026