Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 12 Mei 2026
Pemilu Serentak 2019 Terancam Berantakan
Jumat, 5 Juni 2015,
08:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak terancam berantakan. Pemicunya regulasi paket politik belum ada tanda-tanda perubahan. DPR dan Pemerintah cenderung tidak hirau dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahkamah Konstitusi telah mengamanatkan penyelenggarana Pemilu 2019 dilakukan secara serentak melalui putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Pemilih akan memilih secara sekaligus yakni memilih anggota DPR, DPD, DPRD I, DPRD II dan Presiden/Wakil Presiden. Pemilu serentak ini memberi konsekwensi logis di antaranya perubahan regulasi paket politik.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saan Mustopa mengatakan UU Paket Politik yakni UU Penyelenggara Pemilu, UU Pilpres, UU Partai Politik, UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden serta UU MPR, DPR, DPD dan DPRD semestinya harus segera dipersiapkan perubahannya. "UU Paket Politik harus segera diubah secepatnya," ujar Saan di sela-sela sidang paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Menurut dia, UU Paket Politik itu semestinya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Menurut dia, saat ini semestinya telah disiapkan Naskah Akademik (NA) dan Draft RUU paket politik. "Naskah Akademik dan draf harus diselesaikan sekarang," tegas Saan.
Meski demikian ia tidak menampik sejumlah UU yang masuk dalam daftar Prolegnas 2015 hingga saat ini belum ada draft dan naskah akademiknya. Menurut dia, Baleg akan melakukan klarifikasi terkait dengan ketiadaan NA dan Draft RUU dalam prolegnas prioritas.
Peneliti hukum konstitusi Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Indonesia Sudiyatmiko Aribowo menilai hinggga saat ini DPR dan pemerintah belum serius untuk menyelesaikan regulasi Paket Politik. "Pengalaman sebelumnya pembahasan UU tentang Pemilu tidak cukup diselesaikan dalam waktu dua tahun," ingat Sudiyatmiko di Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Padahal, kata alumnus FH Universitas Indonesia (UI) ini, tahapan Pileg dan Pilpres akan dimulai pada 2018. Dia menambahkan UU Pemilu saat ini belum mengatur tentang pemilu serentak. Ia mengingatkan bila regulasi paket politik tdiak diselesaikan maka risikonya tidak kecil.
"Apabila tidak segera dilaksanakan pembahasan UU pemilu serentak maka pelaksanaan pemilu 2019 secara serentak dikhawatirkan akan gagal dan menimbulkan kekacauan dimana-mana," ingat Miko.
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1150 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 902 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 729 Kali
04
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 670 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026