Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Pengacara Tidak Menyangka Jaksa Tuntut Kedua Terdakwa 17 Tahun Penjara
Selasa, 20 Agustus 2019,
19:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Penesehat Hukum Kedua terdakwa kasus hampir 1 kg sabu yang dibawa terbang dari Medan ke Bali tidak menyangka jika JPU mengajukan tuntutan yang dirasakan sangat tinggi.
[pilihan-redaksi]
"Mohon ijin yang mulia, semula terdakwa sangat siap dan bisa mengajukan pembelaan langsung. Namun karena tuntutan jaksa sangat tinggi, ijinkan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis," Pinta Jaksa Indah,SH di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Ginarsa,SH.MH di ruang Candra, Selasa (20/8) PN Denpasar.
"Mohon ijin yang mulia, semula terdakwa sangat siap dan bisa mengajukan pembelaan langsung. Namun karena tuntutan jaksa sangat tinggi, ijinkan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis," Pinta Jaksa Indah,SH di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Ginarsa,SH.MH di ruang Candra, Selasa (20/8) PN Denpasar.
Pengacara berhijab itu, mengaku tidak menyangka jika JPU dari Kejati Bali itu menuntut kliennya Muhammad Ikhsan (22) dan M. Dani (28) selama 17 tahun penjara.
Jaksa Ni Nyoman Martini,SH menilai kedua terdakwa kurir Medan ini bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon kepada kedua terdakwa dijatuhkan hukuman masing-masing selama 17 tahun dan dikenakan pidana denda sebesar 2 miliar rupiah subsider 1 tahun penjara," kata JPU dalam amar tuntutannya.
Untuk diketahui, kedua pemuda asal Dusun Baroh, Desa Paya Gaboh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, ini diamankan di Bandara Ngurah Rai saat tiba dari Medan dengan membawa sabu yang dimasukkan di dalam sol sandal.
[pilihan-redaksi2]
Saat itu petugas mengamanman ada 4 paket masing-masing berat 252,62 gram di sol sandal kanan dikenakan oleh Ihksan dan 252,01 gram di sol sendal kiri milik Dani. Rencananya sabu ini akan diserahkan kepada I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas (sudah divonis 8 tahun penjara -red). Kedua diamankan Sabtu (9/3) sekitar pukul 15.00 wita oleh petugas di bandara di Tuban. Untuk upah ini, keduanya dijanjikan uang sebesar Rp50 juta rupiah. Dari bosnya di Medan, mereka akan dihubungi mengenai kepada siapa barang itu diserahkan.
Saat itu petugas mengamanman ada 4 paket masing-masing berat 252,62 gram di sol sandal kanan dikenakan oleh Ihksan dan 252,01 gram di sol sendal kiri milik Dani. Rencananya sabu ini akan diserahkan kepada I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas (sudah divonis 8 tahun penjara -red). Kedua diamankan Sabtu (9/3) sekitar pukul 15.00 wita oleh petugas di bandara di Tuban. Untuk upah ini, keduanya dijanjikan uang sebesar Rp50 juta rupiah. Dari bosnya di Medan, mereka akan dihubungi mengenai kepada siapa barang itu diserahkan.
Namun tanpa diketahui oleh kedua terdakwa, ternyata Gus Mas sudah ditangkap lebih awal. Dari ocehan Gus Mas inilah, kedua terdakwa berhasil digiring dan ditangkap BNNP Bali di Hotel Puri Nusantara, Kamar Nomor 4, Jalan Raya Kuta. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 121 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 101 Kali
03
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 71 Kali
04
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 43 Kali
05
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 36 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026