Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 28 September 2026
Pengusaha Asal Peru Dituntut 1,5 Tahun Karena Bawa Biji Ganja dari Belanda
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Giacomo Bellatin Indiveri (39) seorang pengusaha asal Peru dituntut hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara untuk barang bukti kepemilikan 24 biji ganja di Pengadilan Negeri Denpasar.
Terdakwa yang sejak awal masih mengaku bingung soal alasan dirinya harus diseret ke pengadilan, hanya bisa memohon kepada kuasa hukumnya Baginda,SH untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Bagaimana tidak, saat tournya bersama keluarga di Ansterdam, Belanda, Ia menikmati gudapan yang sudah diolah dengan biji ganja secara legal di sebuah restaurant kawasan Red Line.
Bahkan Ia pun membeli biji ganja di kawasan tersebut dengan maksud dikonsumsi sendiri selama perjalanan tournya. Namun naas biji ganja yang tersisa dalam koper miliknya justru tertahan di Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Terdakwa membawa barang terlarang golongan I narkotika berupa jenis biji ganja ke wilayah hukum Indonesia. Menuntut terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan," demikian bunyi tuntutan Jaksa Paulus Agung Widaryanto,SH dihadapan ketua majelia Hakim Esthar Oktavi SH.MH, di ruang sidang Kartika.
Jaksa dari Kejati Bali, ini menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaan diterangkan, berawal dari keberangkatan terdakwa dari Peru menuju Inggris pada tanggal 27 Juni 2019 dengan menumpang pesawat Britis Airline untuk bertemu dengan keluarganya yang berada di Inggris.
Selanjutnya terdakwa bersama keluarga kemudian jalan-jalan menuju Spanyol, Italia, Yunani hingga akhirnya menuju negeri Kincir Angin.
"Di Belanda terdakwa jalan-jalan di kawasan Red Line di Amsterdam. Di sana terdakwa sempat membeli dan memakai narkotika jenis biji ganja di sebuah restorant," tulis jaksa.
Pemilik Pasport LA7751843 itu selanjutnya jalan-jalan ke Dubai menggunakan pesawat Emirat Airline dan tidak ada masalah dengan barang bawaannya. Hingga transit di Singapura sebelum menuju penerbangan langsung ke Bali.
Dari Singapura, terdakwa tiba di Bali dengan pesawat Jetstar JQ117 pada 13 Agustus pukul 11.20 wita. Saat melintasi ruang pemeriksaan, terdeteksi ada benda berupa biji ada dalam koper milik terdakwa.
Saat itu juga terdakwa digiring ke ruang pemeriksaan dan dilimpahkan ke Polda Bali dengan barang bukti sedikitnya ada 24 biji ganja berat 0,46 gram netto.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8503 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5847 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3667 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2496 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar