Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 19 Mei 2026
Perempuan Ditangkap Karena Setel Musik Terlalu Keras
BERITABALI.COM, DUNIA.
Seorang perempuan di Adelaide, ibu kota Australia Selatan yang ditangkap karena menyetel musik terlalu keras di pagi hari pada Rabu 15 Desember 2021.
Polisi dipanggil ke sebuah rumah di kawasan Huntfield pada pukul 04.45 pagi waktu setempat, setelah mendapat sejumlah laporan dari tetangga yang merasa sudah tidak tahan lagi dengan suara musik yang keras.
Kate Dawson dari kepolisian Australia Selatan mengatakan saat polisi mendatangi rumah perempuan itu, suara musik masih menggelegar, kemudian mereka mencoba mengetuk pintu.
"Ketika perempuan berusia 36 tahun keluar, kami menangkapnya dan mematikan musik," ujar Kate Dawson seperti dikutip dari ABC Australia, Rabu (15/12/2021).
"Ini jadi peringatan bagi masyarakat untuk mempertimbangkan orang lain yang tinggal di sekitar mereka," ujar Kate.
"Bukannya kita melarang menyetel musik untuk dinikmati, tapi milikilah rasa kesopanan dengan tetangga sekitar dan jangan menyetel terlalu keras di waktu subuh," ujarnya.
Perempuan itu ditangkap karena telah melanggar undang-undang 'Environment Protection', sementara stereo dan perlengkapan musik ikut disita polisi.
Perihal kebisingan berujung sanksi juga pernah terjadi di Italia. Bedanya bukan penangkapan namun denda.
Seorang pria berusia 83 tahun didenda sebesar US$ 194,77 atau setara dengan Rp 2,8 juta lantaran ayam jantan miliknya berkokok tak henti-henti di pagi hari.
Kakek yang tinggal di Castiraga Vidardo, Italia itu bernama Angelo Boletti. Ia sempat bingung dengan aturan denda itu.
"Saya tidak bisa berkata-kata," kata Boletti dalam wawancara dengan publikasi.
Dia menjelaskan bahwa ayam jantan bernama Carlino itu sempat tinggal di kebun. Namun, lantaran dikomplain oleh tetangga, ayam itu ia beri pada seorang temannya.
Ayam jantan itu sudah pindah rumah selama 10 tahun. Namun, belum lama ini temannya itu pergi berlibur selama 20 hari.
Lantaran tak ada yang bisa menjaga Carlino, Boletti kembali membawa ayamnya ke rumah.
Seorang polisi dikirim untuk mengawasi rumah Boletti, setelah tetangga mengajukan keluhan tentang kembalinya ayam jantan tersebut.
Suara ayam jantan itu terdengar sekitar pukul 04.30 pagi waktu setempat. Denda hampir Rp 3 juta itu dikeluarkan berdasarkan aturan lokal yang menyatakan bahwa hewan peliharaan termasuk ayam harus berada setidaknya 32,8 kaki dari rumah tetangga.
Sumber:Liputan6.com
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1606 Kali
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1417 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1214 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1059 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah