Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




PPKM Darurat, Koster Sebut "Open Border" dan PTM Juli Batal

Sabtu, 3 Juli 2021, 09:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali, Wayan Koster resmi mengumumkan bahwa Bali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021.

Kondisi ini merujuk tambahan kasus harian di Bali yang melonjak dalam dua pekan terakhir. Hal itu dia sampaikan di hadapan awak media pada Jumat (2/7) bersama pejabat penting lainnya yang menjadi bagian dari Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, di Gedung Gajah, Jaya Sabha Denpasar. 

Terhadap keputusan itu, dia menegaskan bahwa pembukaan penerbangan internasional ke Bali dan Pembelajaran Tatap Muka, batal diterapkan pada bulan Juni 2021 ini. 

"Objek wisata otomatis, ditutup malah," ujarnya menanggapi pertanyaan wartawan. 

Dengan PPKM darurat ini, penerbangan ke Bali otomatis tidak bisa dilakukan. Dia menerangkan, aturan ini harus diputuskan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 yang meluas. Dia menegaskan seluruh objek wisata di Bali yang tak esensial ditutup. 

Sedangkan objek wisata yang esensial tetap buka. Esensial yang dimaksud yakni memiliki akses memenuhi kebutuhan pokok, salah satunya objek wisata restoran. Termasuk mall yang tak menyediakan kebutuhan pokok seperti tempat makan, juga akan ditutup. 

Mall yang menjual kebutuhan pokok akam tetap dibuka sampai jam 20.00 WITA. Gubernur menegaskan aturan ini berlaku di seluruh wilayah di Bali, tanpa terkecuali. Sebelumnya, dalam ketentuan PPKM darurat, hanya tujuh kabupaten/kota yang menerapkan PPKM darurat. 

Alasannya, kata Koster, Pulau Bali merupakan satu kesatuan wilayah. Hal itu mengingat warga satu kabupaten/ kota juga melakukan aktivitas ke daerah lain, sehingga potensi penularan Covid-19 relatif makin besar. Terkait kebijakan menutup objek pariwisata tak esensial, dia mengatakan bahwa akan ada sanksi. 

Pemberlakukan sanksi denda Rp100 ribu untuk perorangan, dan sanksi denda Rp1 juta untuk usaha yang melanggar prokes tetap berlaku. Apakah usaha yang membandel melanggar aturan PPKM darurat ini akan dicabut ijin operasionalnya? Koster mengatakan tidak, dan menyebut akan melihat kondisi saat itu. 

Untuk itu dia berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat, dengan menaati aturan yang berlaku dan taat prokes. Dia menambahkan, aturan ini juga berlaku kepada warga negara asing. Mereka yang kedapatan melanggar dipastikan akan dideportasi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami