Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pria Tusuk Selingkuhan di Penginapan Tabanan, Diringkus Usai 2 Minggu Buron

Kamis, 30 Oktober 2025, 17:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pria Tusuk Selingkuhan di Penginapan Tabanan, Diringkus Usai 2 Minggu Buron.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kasus tragis terjadi di sebuah penginapan di Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, ketika seorang perempuan berinisial KB (47) ditemukan bersimbah darah usai ditusuk berkali-kali oleh pria yang ternyata selingkuhannya sendiri.

Pelaku diketahui berinisial PH (55), warga Jalan Cokroaminoto, Denpasar. Ia tega menganiaya korban hingga mengalami luka serius di perut, dada, dan lengan.

Aksi sadis itu berlangsung pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 11.30 WITA di Penginapan Anggun kamar nomor 10, Banjar Dinas Kebon, Desa Bajera Utara, Selemadeg, Tabanan.

Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika menjelaskan, sebelum kejadian, keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami 
istri.

Namun, setelah itu korban yang sudah menikah meminta izin pulang sambil menyampaikan bahwa itu akan menjadi pertemuan terakhir mereka. Ucapan tersebut membuat pelaku marah dan tersulut emosi.

Tak mampu menahan amarah, pelaku mengambil pisau belati yang disembunyikan di bawah kasur dan menusuk korban berkali-kali.
Korban sempat berusaha melawan, namun mengalami lebih dari sepuluh luka tusuk di tubuhnya, termasuk di bagian dada kiri dan perut atas.

Jeritan korban sempat terdengar oleh pegawai penginapan yang segera datang membantu dan mengevakuasi korban keluar dari kamar.

Sementara itu, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor. Tim gabungan dari Polsek Selemadeg dan Satreskrim Polres Tabanan kemudian melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku.

"Setelah hampir dua minggu buron, pelaku akhirnya tertangkap di Jalan Cargo, Denpasar, pada Rabu (15/10/2025) pukul 10.00 WITA," ujar Kompol I Wayan Suastika.

Dalam proses interogasi, PH mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau belati sepanjang 10 cm, pakaian berlumuran darah, dan dua sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hingga tuntas. "Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan", cetusnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami