Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Puluhan Ribu Warga di Prancis Unjuk Rasa Kecam Kekerasan Polisi
BERITABALI.COM, DUNIA.
Puluhan ribu warga melakukan unjuk rasa di Prancis pada Sabtu (23/9). Mereka memprotes kekerasan polisi dalam demonstrasi yang diinisiasi kelompok sayap kiri.
Dilansir AFP, protes berskala nasional ini terjadi kurang dari tiga bulan setelah pembunuhan yang dilakukan seorang polisi terhadap seorang pemuda di pemeriksaan lalu lintas. Peristiwa itu sempat memicu kerusuhan selama lebih dari seminggu di Paris dan tempat lain.
Di ibu kota, para demonstran dari segala usia memegang poster yang bertuliskan 'hentikan kekerasan negara', 'jangan memaafkan atau melupakan', atau 'hukum membunuh'.
Para pengunjuk rasa secara khusus mengkritik pasal 435-1 dari aturan keamanan internal yang memperluas kelonggaran pihak berwenang untuk menembak jika tersangka menolak untuk mematuhi mereka. Aksi itu juga menanggapi seruan kelompok kiri radikal termasuk kelompok sayap kiri France Unbowed (LFI).
Serikat pekerja mengatakan sekitar 80.000 orang bergabung dalam protes di seluruh Perancis, termasuk 15.000 di Paris, namun kementerian dalam negeri menyebutkan jumlahnya mencapai 31.300 secara nasional, dengan 9.000 di antaranya di Paris.
Salah satu peserta demonstrasi di kota utara Lille adalah Mohamed Leknoun (27). Ia merupakan saudara laki-laki Amine yang terbunuh pada Agustus 2022 setelah menolak mematuhi perintah polisi.
"Semua ketidakadilan ini menghancurkan keluarga," katanya kepada AFP.
Leknoun menyesalkan fakta bahwa dia tidak diberitahu mengenai kemajuan apa pun dalam penyelidikan sejak polisi yang melepaskan tembakan fatal tersebut didakwa.
Tercatat pada tahun 2022, sebanyak 38 orang tewas akibat tindakan polisi, termasuk 22 orang yang tewas ditembak. Tiga belas dari kematian tersebut terkait dengan kasus seseorang yang menolak mematuhi perintah polisi.
Pada Juli, Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial PBB yang terdiri dari 18 ahli independen menyatakan kekhawatiran mengenai penggunaan kekuatan berlebihan oleh penegak hukum di Prancis.
Mereka juga menyerukan pemerintah untuk mengadopsi undang-undang yang mendefinisikan dan melarang profil rasial.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4301 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1453 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 951 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 886 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 775 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun