Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Satpol PP Tertibkan 4 Bangunan Tanpa Izin di Pekutatan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan tindakan tegas terhadap empat bangunan yang belum mengantongi izin resmi di wilayah Desa Medewi dan Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan.
Penertiban dilakukan pada Jumat (13/6/2025) sebagai bentuk penegakan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Dalam kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WITA tersebut, tim Satpol PP yang dipimpin Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPUD) I Ketut Jaya Wirata bersama jajaran Kasi dan staf, melakukan pengawasan dan pembinaan langsung kepada pemilik bangunan yang belum melengkapi dokumen perizinan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Penegakan I Gede Ketut Gunadika, Kasi Wasbin I Putu Sudiarsana, Humas Satpol PP, Regu II Pamsus, serta Polprades dari Desa Medewi dan Desa Pulukan.
Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya menegaskan, pihaknya akan terus bersikap tegas terhadap pelanggaran pendirian bangunan tanpa izin.
“Pemilik bangunan wajib memiliki dokumen lengkap sebelum memulai pembangunan. Kami tidak akan mentolerir pembangunan yang tidak sesuai aturan. Ini bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan aman,” tegasnya.
Dari hasil pengawasan, ditemukan empat bangunan yang belum mengantongi izin. Di antaranya bangunan milik Ni Ketut Ayu Utari di Banjar Delod Setre, Desa Medewi, yang rencananya akan digunakan sebagai tempat tinggal namun belum mengantongi izin.
Kemudian bangunan milik Hery Hervian di Banjar Loloan, Desa Medewi, juga belum memiliki izin dan masih dalam proses. Sementara bangunan milik Ahmad Kamal yang juga berada di Banjar Loloan, meski sudah memiliki beberapa dokumen seperti NIB, SPPL, dan pernyataan mandiri (K3L), namun belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Sedangkan bangunan milik Mas Adri di Banjar Arca, Desa Pulukan, yang direncanakan sebagai tempat tinggal, hingga kini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski proses perizinannya sedang ditangani oleh pihak konsultan.
Terhadap keempat bangunan tersebut, Satpol PP memberikan berita acara penghentian sementara dan menempelkan stiker bertuliskan “Sementara Kegiatan Ini Dihentikan Sampai Proses Penyelesaian Perizinan” serta memasang garis pembatas Pol PP di sekitar lokasi bangunan.
Para pemilik juga diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengurusan dokumen seperti NIB, PKKPR, SPPL, dan PBG.
“Langkah ini kami ambil demi kepastian hukum dan penataan kawasan yang tertib. Kami tetap membuka ruang komunikasi bagi masyarakat, namun aturan tetap harus ditegakkan,” pungkas Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 563 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 523 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 423 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 422 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik