Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 18 Mei 2026
Sehari, PPAT Denpasar-Badung Melayani 500 Kepengurusan Pembuatan Akta Tanah
Rabu, 2 Mei 2018,
17:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com.Badung, Dalam sehari, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kota Denpasar dan kabupaten Badung melayani 500 kepengurusan pembuat akta tanah.
[pilihan-redaksi]
Ketua pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) wilayah Bali, I Made Widiada, didampingi Ketua Pengda IPPAT Badung, Mahayani Widiana, Rabu, (2/5) di Kuta, Badung mengatakan, dalam sehari total untuk wilayah Denpasar dan Badung terdapat sebanyak 500 warga yang melakukan pengurusan pembuat akta tanah.
Ketua pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) wilayah Bali, I Made Widiada, didampingi Ketua Pengda IPPAT Badung, Mahayani Widiana, Rabu, (2/5) di Kuta, Badung mengatakan, dalam sehari total untuk wilayah Denpasar dan Badung terdapat sebanyak 500 warga yang melakukan pengurusan pembuat akta tanah.
Hal ini, menurutnya disebabkan kegiatan ekonomi yang dinilai lebih padat pada dua daerah tersebut. Terkait kepengurusan pembuat akta tanah, Widiada menyebutkan hal itu merupakan keharusan UU karena ketika dilakukan perbuatan hukum atas suatu tanah harus dibuatkan akta oleh pejabat umun notaris dan PPAT.
"Khusus untuk tanah memang telah ditentukan oleh UU, bahwa kami selaku pejabat akta tanah yang boleh membuat seluruh peralihan hak atas tanah maupun pembebanan atas tanah," ucapnya.
[pilihan-redaksi2]
Widiada mengingatkan agar masyarakat di Bali harus melakukan kepengurusan tersebut terutama bagi mereka yang akan melakukan perubahan peralihan hak atas tanah tersebut. Untuk itu, kata dia secara sadar atau tidak masyarakat memang harus melakukan kepengurusan atas hak atas tanah.
Widiada mengingatkan agar masyarakat di Bali harus melakukan kepengurusan tersebut terutama bagi mereka yang akan melakukan perubahan peralihan hak atas tanah tersebut. Untuk itu, kata dia secara sadar atau tidak masyarakat memang harus melakukan kepengurusan atas hak atas tanah.
"Ini merupakan bukti perjanjian jual beli tanah tanpa adanya akta jual beli, atau akta-akta yang lainnya mereka tidak akan mau. Jadi bisa dikatakan, kesadaran masyarakat di Bali sudah sangat luar biasa terutama terhadap penegakan hukum di bidang pertanahan ini," cetusnya.
Widiada menambahkan, jika dilihat secara umum sampai saat ini dalam pengurusan akta tanah dilakukan oleh masyarakat di Bali secara umum tidak ada masalah. Hanya saja, Widiada menyebutkan masyarakat masih ada yang belum paham terkait proses pengurusan, yang membutuhkan syarat-syarat tertentu. Sehingga, kata dia dalam pengurusan harus rela bolak-balik untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan. (bbn/aga/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1539 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1161 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1008 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 887 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026