Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Selundupkan SS di Kemaluan

Beritabali.com, Tuban

Minggu, 7 November 2010, 20:53 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, kembali menangkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Jurnporn Miss Ampar (29) warga negara Thailand, ditangkap setelah menyelundupkan sabu  sabu seberat 200 gram, lewat kemaluannya.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Bagus Endro Wibowo, Minggu (7/11), tersangka ditangkap saat turun dari pesawat sekitar pukul 14.00 Wita. Gerak  geriknya mencurigakan,"katanya.

Dikatakan Bagus, tersangka Jurnporn transit di Bali dengan menggunakan pesawat Thai Airways. Setelah masuk bandara, petugas melihat wanita yang bekerja di sebuah Bar itu, terkesan terburu-buru saat diperiksa di X ray dan mengambil tas ransel yang dibawa. Tak ingin buruannya kabur, petugas Bea Cukai langsung menangkapnya.

Tapi, ketika petugas mengecek lewat "ion scan," tas ransel yang dibawa Ampar terindikasi tiga persen membawa barang haram jenis kokain.

Anehnya, saat tas bawaan digeledah, petugas tidak menemukan narkoba. Petugas Bea Cukai tidak putus asa, pemeriksaan body pun dilakukan. Benar adanya, petugas menemukan kondom warna putih di kemaluannya. "Dari pemeriksaan tubuh pelaku, kami menemukan ada kondom warna putih di dalam kemaluannya," ucap Endro.


Kendati petugas curiga, Jurnporn tetap ngotot dan mengatakan kondom cuma tissue biasa. Tak percaya, petugas meminta tersangka mengeluarkan kondom tersebut dari balik kemaluannya. Didesak demikian, akhirnya pelaku menangis dan bersedia mengeluarkan sendiri kondom dari kemaluannya sembari berjongkok.



Tragisnya, saat kondom ditarik ternyata putus sehingga terjadi pendarahan. Setelah kondom dikeluarkan dari vaginanya, terdapat bungkusan plastik di dalamya berisi sabu-sabu (methampetamine) dengan berat 202 gram bruto atau 200 gram netto.

Karena mengalami pendarahan, petugas membawa Jurnporn ke rumah sakit Bali Internasional Medical Center BIMC Kuta, guna menjalani pemeriksaan.

Kepada petugas Bea Cukai, Jurnporn mengaku nekad menyelundupkan sabu-sabu ke Bali setelah tergiur bayaran yang akan diterimanya sebesar 500 US Dolar. Apabila berhasil menyerahkan sabu  sabu kepada seseorang maka dia akan mendapat tambahan bayaran lagi sebesar 20 ribu bath (mata uang Thailand).

Tapi dia tetap tidak mengakui perbuatannya. Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Polda Bali,tegasnya.

Atas perbuatan itu, Ampar dijerat pasal 112 dan pasal 113 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami