Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 29 September 2026
Taruh Kokain di Celana Dalam, Wanita Rusia Dituntut 2,5 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wanita asal Rusia bernama Mariia Sablina langsung memohon pengajuan pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya usai mendengar tuntutan dari JPU yang mengajukan hukuman selama 2 tahun 6 bulan.
[pilihan-redaksi]
Wanita 31 tahun itu dituntut atas kasus kepemilikan kokain yang disembunyikan di celana dalam seberat 0,68 gram netto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika,SH di depan mejelis hakim diketuai Esthar Oktavi.SH.MH menilai perbuatan terdakwa sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009.
"Menuntut majelis hakim supaya, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika Golongan I hukan tanaman. Memohon agar menjatuhakan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Jaksa Wahyudi di ruang sidang Kartika PN Denpasar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya saat penangkapan terdakwa oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotik yang dilakukan WNA perempuan yang sering dipanggil Mariia di seputaran Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Selanjutnya pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 21.10 WITA, petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa di depan kamar nomor 101 Bali Maita Villa, Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Lalu dilakukan penggeledahan disaksikan beberapa orang saksi, dan terdakwa mengaku memiliki dan menunjukan 1 paket serbuk putih kokain yang disimpan di celana dalamnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terdakwa tidak terindikasi sebagai pengedar namun hanya sebagai pecandu.
"Setelah mengunakan kokain terdakwa merasa lebih tenang, bertenaga dan kuat begadang. Dalam seminggu terdakwa bisa mengunakan kokain sebanyak 5 sampai 6 kali," ungkap Jaksa Kejari Denpasar ini.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8517 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5861 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3679 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2509 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar