Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tukang Las di Denpasar Edarkan Sabu Divonis 13 Tahun Penjara

Kamis, 17 Juni 2021, 20:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komang Mariana (31) yang kesehariannya bekerja di bengkel las kini harus meringkuk di Lapas Kerobokan karena majelis hakim menjatuhkan hukuman kepadanya uang lama 13 tahun penjara.

Made Novyartha,SH.,MH.yang memimpin jalannya persidangan di pengadilan Negeri Denpasar secara virtual menyatakan terdakwa bersalah tanpa hak melawan hukum pidana dengan sengaja menyimpan menguasai dan menyediakan serta sebagai perantara jual beli narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tentang narkotika tahun 2009. 

"Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara," Hakim secara virtual.

Jaksa Ni Putu Widyaningsih,SH., dalam dakwaannya, menyebutkan bahwa terdakwa dalam melakukan aksinya tidaklah sendiri tetapi bersama rekannya terdakwa Gusde Indrawan (tuntutan 14,5 tahun berkas terpisah). 

Diketahui bahwa terdakwa diamankan bersama rekannya pada Rabu, 20 Januari 2021 di depan sebuah LPD di Pemogan, Denpasar Selatan saat melakukan tempelan. Kemudian dikembangkan di sebuah bengkel las di Media Karya di Jalan Raya Pemogan, Denpasar.

Awalnya, Anger (DPO) menghubungi terdakwa Mariana untuk mengambil tempelan di Jalan Sunset Road, Kuta. Narkoba itu dibagi menjadi 33 paket. Selanjutnya, Mariana mengajak Indrawan untuk mengambil tempelan tersebut.

Setibanya di kos, keduanya lebih dulu menggunakan sedikit narkoba tersebut. 20 Januari diperintahkan menempel sabu di depan LPD dan diciduk polisi. 

"Dari pengembangan di bengkel las, total barang bukti sabu yang disita mencapai 33 paket dengan berat 77,59 gram," sebut Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 14,5 tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami