Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Turis Asal Belanda Bawa Ganja-Shabu Ditangkap

Beritabali.com, Tuban

Selasa, 2 November 2010, 17:51 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Petugas Bea dan Cukai, pada Selasa (2/11), menangkap seorang turis asal Belanda, Willem Alexander Van Straten (33) karena kedapatan membawa ganja dan shabu shabu seberat 12, 14 gram. Tersangka yang mengaku datang ke Bali untuk mencari kerja ini kini telah diserahkan ke Dit Narkoba Polda Bali.

Menurut Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Made Wijaya, tersangka Willem diciduk setelah mendarat dari Kuala Lumpur. Tersangka datang ke Bali menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MX 175 pukul 11.30 WITA. Petugas sebelumnya mencurigai gerak gerik tersangka.

"Wajahnya terlihat gelisah saat masuk ke ruang pemeriksaan,� ungkap Wijaya, pada Selasa (2/11).


Benar ternyata, ketika tas tersangka melewati pemeriksaan ion scan, petugas menemukan ada barang sejenis narkotika. Saat digeledah, didalam tas tersangka petugas menemukan ganja, sabhu dan ekstasi di kotak mandi, kotak balsem dan tas tersangka. Ironinya, tersangka Willem juga mengelabui petugas.

Dia juga menyembunyikan ganja di pakaian yang sudah dipakai di dalam tasnya,bebernya.

Tersangka Willem mengakui jika barang yang ditemukan petugas adalah miliknya dan akan dipakai sendiri.

"Ganja dan ekstasi ini tidak untuk saya jual, tetapi untuk dikonsumsi sendiri," kata Willem.

Dikatakannya, dia sudah dua kali datang ke Bali. Kedatangannya kedua kali ini untuk menemui rekannya yang menginap di sebuah Hotel di Nusa Dua.

Dia mengaku menyesal dan meyakinkan berkali-kali jika barang ini hanya akan dikonsumsi sendiri. Dari pengakuannya, Willem mencari kerja hingga ke Bali untuk membiayai ibunya yang sedang sakit di Kuala Lumpur.



"Benar, saya ke Bali untuk mencari pekerjaan," terangnya lagi untuk meyakinkan penyidik.

Katanya lagi, dia berencana menemui kawan bisnisnya untuk berbisnis produk-produk yang dia dapatkan dari China.

"Saya tahu barang ini (ganja dan esktasi) dilarang di Indonesia tapi saya tidak berat maksimal yang diperbolehkan," kata Willem.

Sementara itu, Wijaya menyatakan, dilihat dari jumlah narkotika yang dia bawa kemungkinan besar narkoba dikonsumsi sendiri. Namun, jumlahnya diatas 5 gram.

Tersangka kita jerat dengan pasal 112 dan 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Wijaya.

Lain hal, tersangka Willem saat ini sudah menyerahkan tersangka ke Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Bali untuk diperiksa lebih lanjut. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami