Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




#RAPI
Beritabali.com

Gunung Merapi Muntahkan 12 Kali Awan Panas Guguran, Jarak Maksimum 1,5 Km

Gunung Merapi, yang berada di perbatasan DIY dan Jawa Tengah, masih terus menunjukkan peningkatan aktivitas. Hal itu terlihat dari munculnya muntahan awan panas gugu...

Beritabali.com

Gunung Merapi Muntahkan Tiga Kali Awan Panas Sejauh 700-1.200 Meter

Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta sejak Rabu (20/1/2021) dinihari mengeluarkan tiga kali awan panas guguran dengan jarak luncur...

Beritabali.com

Gunung Merapi Kembali Keluarkan Awan Panas Sejauh 1,8 Km

Gunung Merapi kembali mengeluarkan awan panas guguran dengan jarak luncur 1.800 meter atau 1,8 kilometer. Arah luncuran awan panas guguran tersebut menuju ke hulu Ka...

Beritabali.com

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Tinggi Kolom Capai 50 Meter

Gunung Merapi kembali mengeluarkan awan panas, Senin (18/1/2021). Berdasarkan pantauan dari BPPTKG Yogyakarta, tercatat awan panas meluncur pukul 05.43 WIB. Dari...

Beritabali.com

Tabanan Zona Merah, Satgas Lakukan Rapid Test Antigen Acak

Tingginya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang menyebabkan Tabanan tetap berada di zona Merah penyebaran Covid-19, membuat tim yustisi menggandeng Dinas Kesehat...

Beritabali.com

800 Warga Desa Pejeng Kangin Jadi Sasaran Rapid Test Antigen

Setelah puluhan warga Desa Pejeng Kangin Kecamatan Tampaksiring terkonfirmasi positif covid-19, Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar menggelar rapid antigen, Kamis (14/...

Beritabali.com

Masuk Bali lewat Bandara Bisa Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Test Antigen H-1

Ketua Harian Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan resminya menyatakan adanya Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gub...

Beritabali.com

Perjalanan Transportasi Darat dan Laut Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Uji Swab PCR

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebel...

Beritabali.com

Perjalanan Transportasi Udara Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Uji Swab PCR

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum kebe...

Beritabali.com

Pelaku Perjalanan ke Bali Kembali Wajib Tes Swab PCR dan Rapid Antigen

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang dikeluarkan oleh Gubernur...