Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemkab Tidak Berani Memberangus

Kamis, 10 April 2008, 10:46 WITA Follow
Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sejumlah sudut di Kota Singaraja kini dimeriahkan dengan pemasangan sejumlah baliho dan spanduk pada sejumlah kawasan yang telah dinyatakan steril (bersih) dari pemasangan berbagai bentuk baliho dan spanduk, namun hingga, Kamis (10/4) sejumlah baliho dan spanduk masih terpasang, bahkan beberapa diantaranya melintang di Jalan Raya. “Nah ini dalam pelaksanaan walaupun sekarang marak ini memang kita punya prinsip mengantisipasi maraknya reklame berupa baliho dan spanduk yang menyangkut bisnis, niaga maupun yang berbau kampanye dalam rangka Pilgub, ini dari segi lokasi tetap mengacu pada perda,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Nyoman Suamba.


Terhadap sejumlah Baliho dan spanduk berbau politik terkait perhelatan pemilihan Gubernur Bali, Kadisperindakop Buleleng Suamba belum mengambil tindakan apaun untuk menertibakannya. “Ya, memang ada, namun kita biarkan dulu, sebab dari segi pembinaan yang non bisnis dan niaga kita serahkan kepada kesbanglinmas,” ujarnya.

Dalam peraturan daerah (perda) Kabupaten Buleleng telah mengisyaratkan aturan pesangan reklame berupa spanduk dan baliho dilarang pada tiga kawasan steril diantaranya, Kawasan Catus Pata Buleleng, Kawasan Tugu Singa Ambara Raja dan Kawasan Pura Jagatnatha, termasuk sejumlah tempat peribadatan lainnnya dengan jarak sepuluh meter menjadi daerah steril dari spanduk, reklame maupun baliho termasuk larangan pemasangan spanduk yang melintang di jalan raya. Berdasarkan aturan perda tersebut, di sejumlah titik kawasan Kota Singaraja nampaknya masih terlihat beberapa spanduk berbau Pilgub Bali, diantaranya spanduk milik pasangan Pastika – Puspoyoga yang terpasang membentang pada pintu masuk Kota Singaraja di Kawasan Sukasada dan Penarukan, bahkan spanduk itu telah terpasang sebulan lebih, namun belum ada penertiban dari penegak perda. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami