Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Cewek Kafe Ditangkap Polisi

Denpasar

Rabu, 28 Mei 2008, 19:56 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ega Winsia, cewek berusia 22 tahun, dicokok satuan narkoba Polres Badung di parkir belakang Kafe Queen di jalan Gatsu Barat Denpasar. Waitres pemandu lagu di kafe itu, ditangkap setelah bertransaksi dengan polisi, menjual 5 butir ekstasi seharga Rp 1 juta.

Kafe Queen, terletak di Gatsu Barat Denpasar, terus di obok-obok polisi. Diindikasi, kafe tersebut marak peredaran narkoba. Pembuktian benar, setelah satuan narkoba Polres Badung menangkap cewek pemandu lagu, Ega Winsia.

Cewek asal Cianjur Jawa Barat itu, diciduk atas informasi masyarakat. Polisi melakukan pelacakan dan mencoba memancing tersangka bertransaksi.

Tersangka bersedia bertransaksi di parkir belakang kafe Queen, di tempatnya bekerja. Polisi menyediakan uang transaksi sebesar Rp 1 juta.

Namun pada saat polisi menyamar pembeli menyerahkan uang Rp 1 juta, tersangka tidak langsung menyerahkan 5 butir ekstasi. Dia lebih dulu mengambil uang transaksi dan masuk ke kafe Queen. Tak lama berselang, keluar dari kafe, dia menyerahkan 5 butir ekstasi berwarna putih berlogo F4 kepada pembeli.

“Begitu menemukan barang bukti ada padanya dia langsung ditangkap,” jelas Kabag Binamitra Polres Badung AKP I Gusti Ayu Sasih ditemani Kasatreskrim Polres Badung AKP Made Witaya SH.

Tersangka Ega Winsia menolak dikatakan sebagai pemilik 5 butir ekstasi. Dia mengaku hanya pesuruh dari seorang Bandar berinisial NN. Menurut wanita berambut pirang itu, NN menyuruhnya untuk menyerahkan korek api kepada orang yang diluar. Tapi dia tidak tau isi dari korek api.

“Saya tidak tau isinya. Saya hanya disuruh menghantar oleh NN. Dia bede (Bandar) dan sering main ke kafe,” kata tersangka.

Tersangka mengaku kenal dengan bede NN sekitar 4 bulan lalu, sejak bekerja sebagai pemandu lagu di Kafe Queen. NN menurutnya sering datang ke Kafe dan mengedarkan ekstasi. Selain bandar NN, ada juga bandar bernama Udin.

Selama ini, katanya, selama disuruh oleh NN tersangka selalu menolak. Tapi, dia mengaku heran, kenapa kali ini dia mau disuruh menghantar barang.

Tersangka Ega Wisnia yang dikenakan Pasal 59 ayat (1) huruf e UU RI No 5 tahun 1997 ancaman 4 hingga 15 tahun penjara, tidak menampik sebagai pemakai narkoba. Dia sering menggunakan narkoba untuk menemani para tamu.

“Saya suka triping. Ekstasi tidak saya beli, tapi diberi tamu. Kalau sudah nekan itu (konsumsi ekstasi, Red) saya enak joget-joget,” bebernya. (Spy)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami