Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bandar SS, Nyambi Bandar Ganja

Denpasar

Senin, 23 Juni 2008, 19:07 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tersangka Agus Setiawan (44), yang ditangkap, Sabtu (21/6), di Terminal Ubung Denpasar dengan membawa 950 gram ganja kering, masih menjalani pemeriksaan. Terkuak, dulunya tersangka adalah seorang bandar sabu – sabu (SS) yang mencoba menyambi jadi bandar ganja kering.

Menurut petugas narkoba Poltabes Denpasar, tersangka Agus Setiawan sudah lama menjadi target operasi. Namun polisi tidak bisa membuktikan karena sejumlah pemakai yang ditangkap polisi, cenderung bungkam menyebut identitas tersangka.

“Maklum saja, para pemakai gak mau kehilangan suplay barang. Kalau memberitahu identitas bandarnya, mereka tak bisa make lagi. Tapi kita menduga dia Bandar SS yang selama ini kita cari,” jelas petugas.

Dalam keterangannya ke penyidik, tersangka Agus Setiawan mengaku adalah seorang Bandar SS. Narkoba kerap dibelinya, dari seorang napi di LP Kerobokan. Dalam hal ini, tersangka Agus hanya sebagai penerima barang, apabila narkoba sudah sampai penitipan jasa.

Akan tetapi, menurut Agus, seperti yang dituturkan petugas, pasokan SS sekarang ini berkurang. Lantaran banyak pengedar dan bandar SS yang ditangkap polisi. Akibatnya, tersangka Agus pun mencoba beralih profesi sebagai bandar ganja kering.

Seperti diberitakan, tersangka Agus Setiawan ditangkap Sabtu (21/6) sekitar pukul 14.00 Wita, di dalam terminal Ubung Jalan Cokroaminoto Denpasar.

Keberadaan tersangka di dalam terminal Ubung, tiada lain menunggu pembeli. Mereka sebelumnya, sudah berjanji akan bertransaksi di terminal. Setelah tersangka Agus mengambil titipan kado ganja kering dari penitipan jasa Tiki di Jalan Kapten Regug Denpasar. ganja kering itu merupakan pasokan dari seorang napi LP Kerobokan yang masih dikejar polisi.

Polisi sudah menguntit kegiatan tersangka dari lokasi penitipan hingga ke terminal Ubung. Namun karena pelanggannya tak kunjung tiba, dan polisi takut buruannya lepas, tersangka asal Banyuwangi ini ditangkap polisi sekitar pukul 14.00 Wita.

Di dalam tas ransel yang dibawa tersangka, selain ditemukan 950 gram ganja kering, juga alat timbangan dan dua pembungkus isolatif (lakban). (Spy)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami