Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 5 Juli 2026
2 Fraksi Besar Tolak Ranperda Perangkat Daerah
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Sidang paripurna DPRD Jembrana, Jumat (10/10) dengan agenda pembahasan pendapat akhir fraksi terhadap pengajuan 5 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disampaikan oleh eksekutif berlangsung alot.
Fraksi PDI Perjuangan dan F Partai Golkar menolak ranperda tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya yang dibacakan oleh Firlinand Taufieq menyetujui 4 ranperda masing-masing ranperda tentang Perhitungan APBD Tahun 2007, ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2008, ranperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah dan ranperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS untuk disahkan sebagai perda.
Sedangkan untuk ranperda tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, FPDI Perjuangan menyatakan tidak setuju. FPDI Perjuangan menghendaki Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan (Perkutut) dipecah menjadi 2 dinas.
F PDI Perjuangan menilai bidang pertanian harus ditangani secara spesifik dan konsentrasi karena menurut statistik lahan pertanian, mata pencaharian penduduk, dan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Kabupaten Jembrana porsentasenya didominasi oleh sektor pada bidang-bidang yang ditangani Dinas Perkutut.
"Usul pemekaran dinas ini bukanlah sekedar usul yang tidak didasari oleh kajian-kajian tapi justru berorientasi kepada asas manfaat sesuai kebutuhan bukan atas dasar keinginan," kata Firlinand.
FPDI Perjuangan menilai Dinas Perkutut bak alat angkut yang overload dan tidak memihak kepentingan petani.
Hal yang sama disampaikan F Partai Golkar dalam pendapat akhirnya yang dibacakan oleh I Ketut Subadi. F Partai Golkar juga tidak menyetujui disahkannya ranperda tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah menjadi perda lantaran saran maupun usul F Partai Golkar untuk membengkakan Dinas Perkutut menjadi 2 dinas tidak diakomodir eksekutif.
Sedangkan Fraksi Nasional Demokrat Bangsa dalam pendapat akhir yang dibacakan oleh Wahyu Eko Widianto menyetujui seluruh ranperda tersebut disahkan menjadi perda. (dey)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3451 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1117 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 521 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 486 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun