Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 28 Juni 2026
Tersangka Kasus Mebeler Ditahan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dua tersangka dugaan mark up pengadaan meubeler untuk siswa dan guru, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara. Dua tersangka yang ditahan tersebut, masing-masing Direktur CV. Gita Jaya, Dw Krw selaku rekanan dalam pengadaan tersebut dan Dw S, PPTK pengadaan meubeler tersebut.
Keduanya ditahan di rutan Negara sejak Selasa (18/11). Kepala Rutan Negara Acep Fakchruddin, ketika dikonfirmasi Selasa (18/11) siang membenarkan kalau kedua orang tersangka tersebut ditahan sejak Selasa siang hingga 7 Desember mendatang berdasarkan perintah Kajari Negara.
Kasi Pidsus Kejari Negara Endrianto Isbandi ketika ditemui, Selasa (18/11) mengakui kalau jumlah tersangka dalam kasus ini ada dua orang. "Kasus meubeler ini masih dalam proses dan segera akan kami limpahkan," kata Endrianto singkat.
Kasus ini mencuat ketika DPRD Jembrana melakukan sidak yang menemukan terjadinya penyimpangan terhadap bahan yang dipakai untuk membuat meubeler tersebut. Pengadaan meubeler tersebut menelan dana senilai Rp 287.154.200 untuk mengadakan 800 buah meja siswa dan 1.300 kursi siswa serta 125 meja kursi untuk guru.
Dari kontrak kerja antara CV. Gita Jaya dengan PPTK pengadaan diketahui kalau meubeler untuk siswa ditetapkan berbahan baku kayu mahoni dengan kualitas baik, sedangkan untuk kursi guru ditetapkan berbahan baku kayu jati dengan kualitas baik. Namun dari sidak yang dilakukan oleh DPRD Jembrana, semua meubeler tersebut terbuat dari bahan kayu campuran yang tidak sesuai dengan kontrak . Bahkan ukuran meja kursi untuk siswa terlalu kecil sehingga membuat tidak nyaman. (
Reporter: bbn/eps
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun