Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Anggota Panwaslu Buleleng Diperiksa Intensif

Singaraja

Rabu, 28 Januari 2009, 18:44 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

pemiluSatuan Reserse Kriminal Polres Buleleng mulai melakukan penangganan tindak pidana pemilu di Dusun Asah, Desa Pedawa Kecamatan Banjar, bahkan seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Buleleng.

Setelah menerima rekomendasi melalui sebuah rapat Pleno yang digelar Panwaslu Kabupaten Buleleng, penangganan tindak pidana pemilu berupa dugaan pencabutan bendera PDI Perjuangan hingga berbuntut perobekan, sejak Rabu (28/1) pagi telah berada di meja Polisi, bahkan untuk melakukan tahahapan penyidikan lebih lanjut, Unit Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng memeriksa dan mendengarkan keterangan secara intensif Bidang Hukum dan Pelaporan Panwaslu Buleleng Gede Artama.

“Dengan pelimpahan kasus tindak pidana pelanggaran pemilu tersebut dari panwaslu, kita polisi telah mengambil langkah-langkah tertentu untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan memastikan adanya pelanggaran tersebut,” ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol I Made Sudirsa.

Usai menjalani pemeriksaan Bidang Hukum dan Pelaporan Panwaslu Buleleng Gede Artama mengatakan secara penuh telah menyerahkan penangganan kasus tindak pidana pemilu tersebut kepada polisi,”Panwaslu hanya melakukan pengawasan dan meneruskan temuan serta laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada kepolisian dan ketika sudah mengarah pada tindakan pidan kita teruskan ke instansi berwenang untuk diselesaikan,” ujarnya.


Dalam penangganan tindak pidana pemilu berupa dugaan pencabutan bendera PDI Perjuangan hingga berbuntut perobekan, di Dusun Asah Desa Pedawa Kecamatan Banjar, pelaku yang diduga Ketut Sumanta alias Ita (25) telah melanggar UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan Bawaslu nomor 05 tahun 2008 tentang tatacara pelaporan pelanggaran pemilu anggota DPR,DPD dan DPRD. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami